Nasional

Sebut PERADI Otto Hasibuan Tidak Sah, Advokat Muda Indonesia - Ambon Somasi Hotman Paris

Somasi itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang menuding Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Rustam Herman, Koordinator Wilayah Aliansi Advokat Muda Indonesia, Maluku, Senin (25/4/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aliansi Advokat Muda Indonesia, Kota Ambon, melayangkan Somasi terbuka untuk pengacara sensasional, Hotman Paris Hutapea.

Somasi itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang menuding Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah.

Hal itu diutarakan saat menggelar konferensi pers di Kantor PERADI, Jalan A.M Sangadji, Kota Ambon, pada Senin (25/4/2022) sore.

Menurut Koordinator Wilayah Aliansi Advokat Muda Indonesia Bergerak, Rustam Herman, pernyataan Hotman Paris Hutapea tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Kami mengecam apa yang dikatakan oleh Hotman Paris pada akun sosial medianya beberapa waktu lalu, yang mengakatan bahwa PERADI dibawah pimpinan Otto hasibuan adalah tidak sah, itu kekeliruan besar oleh seorang Hotman Paris,” kata dia.

Baca juga: Otoritas Pelabuhan Namlea Prioritaskan Angkutan Logistik, Ratusan Calon Penumpang Gagal Berangkat

Baca juga: Terungkap Masa Lalu Zidan, Dibiasakan Menyanyi Sejak Kecil: Ayah Aku Penyanyi Kondangan

Ia melanjutkan, kekeliruan tersebut lantaran Hotman Paris sendiri tak memahami kondisi internal di dalam tubuh organinasi PERADI.

“Kenapa kami katakan keliru? Karena Hotman sendiri tidak memahami kondisi internal kami di PERADI,” ucapnya.

Aliansi Advokat Muda Indonesia – Kota Ambon pun mendesak Hotman meminta maaf kepada PERADI dan Otto Hasibuan selaku pimpinan.

“Kami meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada PERADI khususnya Otto Hasibuan, melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3  hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini,” kata dia.

Merka juga mengancam, akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata jika Hotman tidak meminta maaf.

Somasi terbuka itu sendiri digelar serempak pada sejumlah wilayah di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mundur sebagai anggota PERADI. Hotman menyebut dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu, maka menurutnya, kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved