Ramadan 2022

Siapa yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Muslim di seluruh dunia karena termasuk dalam rukun Islam

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
thetezzyfiles.com
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNAMBON.COM - Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Muslim di seluruh dunia karena termasuk dalam rukun Islam.

Zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah yang akan menambah pahala menjelang Idul Fitri.

Sebelum Ramadhan tiba, sebaiknya tunaikan kewajiban zakat fitrah terlebih dulu.

Namun siapa saja yang wajib dan tidak wajib berzakat fitrah?

Untuk mengetahui hal itu, simak tausiah dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi berikut, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com.

1. Wajib Membayar jika Mempunyai Cukup Uang

Semua umat Muslim wajib melaksanakan zakat fitrah.

Mengingat zakat ini terkait dengan uang, setiap orang yang sudah memiliki dana yang cukup harus membayar zakat fitrahnya.

Batas waktu zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri, yaitu pada Ramadhan berakhir.

2. Tidak Wajib Membayar jika Tidak Punya Cukup Biaya

Selain itu, ada kalangan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar zakat.

Jika pada saat menjelang Idul Fitri yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar, maka tidak wajib zakat fitrah.

Zakat ini nantinya ditujukan kepada fakir miskin.

Penjelasannya, zakat memang bertujuan memberikan makan agar orang-orang miskin dapat turut melaksanakan kebahagiaan Idul Fitri.

Baca juga: Inilah Syarat Seorang Muslim Diwajibkan Membayar Zakat:

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah, Dilengkapi dengan Bacaan Niatnya

Baca juga: Januari 2022, Gerakan Cinta Zakat Pemkot Ambon Kumpulkan Rp 22 Juta

Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain

Zakat merupakan hal yang harus dilakukan oleh umat Islam, sebab zakat termasuk dalam lima rukun Islam.

Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslin atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Terdapat beberapa jenis zakat, satu diantaranya yakni Zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.

Sementara itu dikutip dari video pada kanal Youtube Tribunnews.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyebut zakat fitrah juga sebagai zakat jiwa.

"Fitrah itu adalah kejadian manusia. Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya,"

"Maka setiap orang yang hidup meskipun usianya baru lahir itu wajib untuk dizakati."

Wahid Ahmadi juga mencontohkan jika seorang yang lahir sebelum salat Idul Fitri, maka ia wajib membayar zakat.

Namun apabila lahir setelah salat Idul Fitri dilaksanakan, orang tersebut tidak perlu dizakati.

Kemudian Wahid Ahmadi juga menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah, yakni wajib.

"Yang kedua hukumnya apa? Hukumnya wajib. Wajib diberikan, itu masuk ke dalam rukun islam yang ke lima memberikan zakat. Zakat mal dan zakat fitrah. Kedua-duanya sama wajib hukumnya." tandas Wahid Ahmadi.

Zakat fitrah biasanya ditunaikan umat muslim sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu zakat fitrah memiliki beberapa keutamaan seperti yang dikutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional baznas.go.id sebagai berikut:

1. Zakat fitrah merupakan cara mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

2. Zakat Fitrah juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

3. Membayar zakat fitrah berarti kita juga turut berbagi kebahagiaan di hari Idul Fitri. 

ilustrasi beras zakat
ilustrasi beras zakat (.iechusaini.org)

Bolehkah Membayar Zakat Secara Online?

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online beserta waktu yang tepat dan berapa besaran zakat fitrak secara online .

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam keempat.

Dikutip dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Di tengah pandemi corona saat ini, umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.

Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.

Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:

1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.

2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.

Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.

3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.

Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.

5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. 

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

- Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.

- Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.

Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

- Via Paypal atau kartu kredit.

6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.

7. Tunggu notifikasi dari Baznas.

Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved