Rabu, 13 Mei 2026

Waktu Layanan Ekspor Perikanan Maluku 7 Hari Jadi 1 Jam, Ternyata Berkat Ini

Waktu layanan ekspor perikanan menjadi lebih singkat. Jika sebelumnya membutuhkan waktu tujuh hari, kini menjadi sejam saja.

Tayang:
Ist
Hasil budidaya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) PT. Rajawali Laut Timur. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Waktu layanan ekspor perikanan menjadi lebih singkat.

Jika sebelumnya membutuhkan waktu tujuh hari, kini menjadi sejam saja.

Dibeberkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), hal tersebut bisa terjadi berkat adanya sertifikat ini.

Yakni, Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dan Instalasi Karantina Ikan (IKI).

Baca juga: Genjot Ekspor Ambon Lebih Dari 19,7 Miliar Dolar, KKP Bagikan Sertifikat CPIB

Baca juga: UMKM Perikanan Ambon Terima Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

Kepala BKIPM Ambon, Muhammad Hatta Arisandi mengatakan, sertifikat ini sangat berguna, dan mempermudah kelancaran usaha perikanan yang dijalankan.

Termasuk memudahkan administrasi ekspor terkait audit sistem jaminan mutu.

“Ini memangkas waktu layanan ekspor dari tujuh hari menjadi satu hari bahkan bisa sampai satu jam,” kata Arisandi melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (16/4/2022) malam.

Arisandi menyebutkan, ada sepuluh pengusaha perikanan di Maluku yang mendapatkan sertifikat ini.

Ia berharap, melalui penerapan CKIB di Unit Usaha Pembudidaya Ikan (UUPI), komoditas perikanan yang dihasilkan dapat memenuhi jaminan kesehatan ikan.

Sehingga, daya saing komoditas perikanan yang diekspor akan meningkat, dan mendapat kepercayaan dari buyer atau negara tujuan ekspor.

Selain itu, kegiatan impor dan antar area di dalam negeri, penerapan CKIB dapat memberikan jaminan kesehatan ikan yang dimasukkan dan dilalulintaskan antar area.

Hal ini sebagai perlindungan sumberdaya ikan Indonesia dari serangan Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) atau HPI tertentu.

Diketahui, BKIPM baru menyerahkan sertifikat kepada PT. Rajawali Laut Timur yang berlokasi di Perairan Teluk Ambon Bagian Dalam atau tepatnya di Perairan Desa Hunuth, Ambon.

Sementara sembilan lainnya belum diserahkan.

Sertifikasi CKIB ini merupakan sistem jaminan kesehatan ikan berbasis biosecurity bertujuan untuk mendorong UUPI memanajemen kesehatan ikan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip biosekuriti pada setiap tahapan produksi budidaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved