Lebaran 2022

Syarat Mudik: Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Tes Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan pemeriksaan (testing) Covid-19

Editor: Adjeng Hatalea
Sumber: Laman covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan pemeriksaan (testing) Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik.

"Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster," ucap Wiku dikutip dari laman resmi covid19.go.id, Rabu (13/4/2022).

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi.

Tetapi, harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.

"Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," jelas Wiku.

Dia menyebutkan, pihaknya terus melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Jadwal Kapal Pelni dari Ambon Selama Mudik Lebaran 2022, Ada 9 Armada ke Berbagai Kota 

Hal ini, dikarenakan laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring kegiatan mudik lebaran diperbolehkan, pembebasan visa untuk penduduk ASEAN, dan visa yang berlaku saat kedatangan.

"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," terangnya.

Lebih jelasnya, khusus pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi.

Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah booster.

Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan. Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved