SAH! RUU TPKS Resmi Jadi Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI. 

TRIBUNAMBON.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan setelah melalui pro dan kontra.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakatta, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.

Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komprehensif

Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.

 Suara tepuk tangan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.

Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.

Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," jelas Willy. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved