Disebut Tak Punya Pekerjaan, Doddy Sudrajat akan Tetap Nafkahi Anak Puput meski Tak Dituntut Hakim

Tuntutan Puput untuk meminta nafkah Rp 10 juta per bulan tak dikabulkan hakim karena Doddy Sudrajat dianggap tak punya penghasilan tetap.

KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Tuntutan Puput untuk meminta nafkah Rp 10 juta per bulan tak dikabulkan hakim karena Doddy Sudrajat dianggap tak punya penghasilan tetap. 

TRIBUNAMBON.COM - Doddy Sudrajat mengaku akan tetap memberi nafkah untuk anak dari pernikahannya dari Puput, Aisyah.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat kabulkan gugatan cerai Puput terhadap Doddy Sudrajat Senin (11/4/2022) secara verstek.

Namun, tuntutan Puput untuk meminta nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan tak dikabulkan majelis hakim.

Pasalnya, hakim menilai Doddy Sudrajat tak mempunyai pekerjaan tetap.

Selain itu, pihak Puput tak bisa membuktikan kesanggupan Doddy Sudrajat untuk memenuhi tuntutan nafkah tersebut.

Kendati demikian, ayah mendiang Vanessa Angel tersebut mengaku akan tetap memberikan nafkah untuk Aisyah, putrinya.

"Jangan dipikir Daddy enggak bertanggung jawab sama anak, apalagi Aisyah, pastilah bertanggung jawab," kata Doddy Sudrajat di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, dilansir Tribunnews.com, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Resmi Bercerai, Doddy Sudrajat Tak Merasa Kehilangan Puput, Pernah 12 Tahun Merawat Mayang Sendiri

Baca juga: Puput Akui sempat Ada Orang Ketiga, tapi Bukan Itu Alasannya Ceraikan Doddy Sudrajat

Terkait nominal yang akan dinafkahkan kepada Aisyah, Doddy enggan mebeberkannya.

Sebab, untuk sang anak Doddy berjanji akan melakukan apa saja dan sebesar apa nominalnya akan diusahakan.

"Daddy enggak mau komentar untuk nominal. Karena, tidak ada batasan kalau untuk anak," ujar Doddy.

"Seperti Mayang sama Vanessa saja, Daddy menjual rumah untuk karier Vanessa, Daddy sekolahkan model, akting, presenter. Enggak ada hitung-hitungan untuk anak. Jadi, enggak bisalah dihitung dengan nominal," tegasnya.

Puput Lega Resmi Berpidah dari Doddy Sudrajat

Puput mengaku lega telah resmi berpisah dari Doddy Sudrajat.

"Iya, alhamdulillah, aku sudah dikasih kabar sama lawyer aku, via telepon, kalau sudah selesai, sudah ketuk palu," kata Puput saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/4/2022).

Tak hanya gugatan cerai yang dikabulkan, Puput juga mendapatkan hak asuh atas anaknya bersama Doddy Sudrajat.

"Aku sudah plong banget, hak asuh anak juga jatuh ke tangan aku. Sudah, bersyukur sudah, apa yang aku mau sudah terjadi," aku Puput.

Baca juga: Puput Bantah Kabar Perceraiannya dengan Doddy Sudrajat yang Disebut Settingan, Kata Siapa?

Selain menuntut hak asuh anak, Puput juga menuntut nafkah dari Doddy Sudrajat sebesar Rp 10 juta per bulan.

Namun, tuntutan tersebut ditolak karena Doddy Sudrajat disebut tak memiliki pekerjaan tetap.

"Iya, sebenarnya (Rp 10 juta) itu hak Doddy sebagai biaya anak dari orangtua ya, apa lagi bapak. Kita mintakan juga dalam gugatan kita," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma, saat ditemui di PA Jakarta Pusat pada Senin.

"Iya (enggak dikabulkan). Pertama, tergugat tidak memiliki pekerjaan, kedua, kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta per bulan," lanjut Halim.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, upaya tersebut gagal lantaran Doddy Sudrajat berulang kali tak menghadiri sidang yang digelar PA Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat ini semestinya digelar pada 28 Maret 2022 dan kembali digelar pada 4 April 2022.

Namun, Doddy Sudrajat sebagai pihak tergugat tak hadir.

"Tidak ada kabar ya, baik dari pengadilan juga maupun dari Mbak Puput juga enggak ada komunikasi ya kehadirannya, alasannya enggak ada," kata Halim Perdana Kusuma, kuasa hukum Puput, di PA Jakarta Pusat, Senin (28/3/2022).

Puput mengaku tak mempermasalahkan ketidakhadiran Doddy Sudrajat dalam sidang mediasi tersebut.

"Enggak (kecewa) sih. Saya kalau enggak dateng kan bukannya lebih cepat ya? Aku enggak tahu deh," kata Puput.

Gugatan cerai Doddy Sudrajat terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor 516/Pdt.G/2022/PA.JP per 15 Maret 2022.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved