Nasional

Komisi VIII Minta Calhaj 2020 yang Berangkat Tahun Ini Tak Keluarkan Biaya Tambahan

Komisi VIII DPR menginginkan, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2022 tidak perlu mengeluarkan biaya tambahadan dari Biaya Perjalanan Ibadah

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019) dalam kondisi kain Kiswah sudah ditinggikan dan diganti dengan kain putih. Kiswah Kakbah diangkat untuk menyambut datangnya musim haji. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi VIII DPR menginginkan, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2022 tidak perlu mengeluarkan biaya tambahadan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah mereka bayar pada 2020 lalu.

"Jangan sampai calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2022 ini, yang akan diambil dari daftar tunggu 2020 mengeluarkan uang lagi, itu kami tidak sepakat," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Yandri memperkirakan, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci sekitar 106.000 jemaah atau 48 persen dari kuota awal calon jemaah haji Indonesia.

"Walaupun belum ada kepastian dari Saudi, tapi sudah kita hitung sekitar 48 persen. Nah, sekarang kita hitung berapa biaya haji satu orang calon jemaah," ujar Yandri.

Pada Senin ini, Komisi VIII DPR tengah menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk membahas rincian komponen BIPIH.

Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Bakal Diumumkan Rabu Lusa

Yandri menuturkan, dalam pekan ini, Komisi VIII DPR akan menggelar rapat maraton setiap hari supaya DPR dan pemerintah dapat menyepakati angka BIPIH paling lambat Rabu lusa.

Beberapa pihak yang akan diajak rapat antara lain maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, maupun Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat tes PCR.

Menurut rencana, angka Bipih tahun 2022 akan diumumkan pada Rabu (13/4/2022) lusa setelah rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Walaupun ada usulan dari pemerintah ada kenaikan biaya haji, tapi prinsip dari Komisi VIII kita tidak ingin membebankan biaya haji itu kepada calon jemaah yang akan berangkat," kata Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag mengusulkan Bipih atau biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dibebankan kepada jemaah pada tahun sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan angka Bipih tahun 2020 sebesar Rp 31,4 juta-Rp 38,3 juta tergantung embarkasi.

Sementara itu, Kemenag sudah memastikan bahwa jemaah asal Indonesia dapat berangkat haji pada tahun ini. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah internasional dengan total jemaah 1 juta orang.

Jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu dan masih berusia di bawah 65 tahun.(*)

(Kompas.com / Ardito Ramadhan / Krisiandi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved