Maluku Terkini
81 Persen Pengaduan Masyarakat Tidak Benar, Polda Maluku: Sebagian Besar dari Pengacara
Kepolisian Daerah Maluku mengungkapkan bahwa tidak semua laporan pengaduan masyarakat benar.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah Maluku mengungkapkan bahwa tidak semua laporan pengaduan masyarakat benar.
Dari 62 laporan yang diterima, ada 26 kasus atau 81,25% tidak benar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, dari laporan yang tidak terbukti kebenarannya itu, sebagian besarnya dilaporkan pengacara.
"Sebagian besar laporan yang tidak terbukti kebenarannya itu diterima dari pengacara, dan sebagian kecil dari perorangan saja," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Polda Maluku Terima 62 Pengaduan dalam 3 Bulan Terakhir, Paling Banyak Soal Penyidikan Pidana
Dari data yang ada, laporan yang diterima Polda Maluku selama tiga bulan belakangan ini bervariasi.
Ada yang dilaporkan ke Komnas HAM, Bareskrim, Kompolnas, dan lain sebagainya.
"Laporan yang diterima ini bervariasi, ada yang ditujukan langsung ke Polda Maluku, ada juga yang ke Komnas HAM, Bareskrim, Kompolnas, dan laporan itu dikirim kembali ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Dengan laporan tersebut, hasil tindaklanjut terlihat sebagian besar mengandung unsur tidak benar.
Meski begitu, Polda Maluku meminta masyarakat agar tidak takut dalam menyampaikan laporan Dumas, bahkan terkait kinerja anggota Polri sekalipun.
Lanjutnya dikatakan sejak Januari hingga Maret 2022, Polda Maluku menindaklanjuti sebanyak 43 kasus.
32 diantaranya telah dinyatakan selesai.
"Dari 43 yang mendapat tanggapan, 32 diantaranya sudah dinyatakan selesai. Dengan hasil presentasi 18,75% (6 kasus) dinyatakan benar dan 81,25% (26 kasus) tidak benar," tandasnya.(*)