Reza Arap hingga Rizky Febian Terancam Pidana jika Tak Kembalikan Uang Doni Salamanan
Pasal 5 Undang-Undang TPPU dapat disangkakan pada para public figure karena dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Kasus penipuaan berkedok trading binary option platform Quotex Doni Salmanan memasuki babak baru.
Para public figure yang menerima uang dari Doni Salmanan wajib mengembalikannya.
Jika tidak, mereka bisa terancam hukuman pidana karena menerima aliran dana dari kejahatan penipuan dan pencucian uang.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sejumlah public figure, Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev, Arief Muhammad, hingga Rizky Billar dan Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan.
Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, mengatakan, semua tetap harus mengembalikan meski sebagian telah mendonasikannya.
“Sama (harus dikembalikan), panti asuhannya (yayasan) juga harus mengembalikan karena enggak wajar (uang yang diberikan Doni),” kata Yunus Husein kepada Kompas.com.
“Tetap harus dikembalikan itu,” lanjut Yunus.
Baca juga: Terungkap Doni Salmanan sering Bujuk Teman untuk Trading, Beri Motivasi tiap Loss agar Tetap Main
Baca juga: Terungkap Masa Lalu Doni Salmanan, Lulusan Sekolah Dasar dan Pernah jadi Tukang Parkir
Yunus menambahkan, para public figure itu bisa terancam pidana jika tak mengembalikan usang dengan jumlah yang tak wajar itu.
Pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat disangkakan karena dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.
“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” lanjut Yunus Husein melanjutkan.
Adapun uang yang dikembalikan tersebut akan diberikan kepada para korban penipuan Doni Salmanan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, di mana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh pengadilan dikembalikan kepada korban, begitu bunyinya,” tutur Yunus Husein.
Baca juga: Kesaksian Gigi Ruwanita, Bongkar Fakta Tak Terduga soal Doni Salmanan, Pernah Menikah?
Baca juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora akan Kembalikan Uang Rp 20 Juta Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan
Para Public Figure Mengaku Siap Kembalikan saat Diperiksa
Rizky Febian yang diperiksa Bareskim Polri 16 Maret 2022, beberkan ke mana uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan dialirkan.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky Febian mengatakan tim penyidik belum menanyakan terkait pengembalian uang sebesar Rp 400 juta dari Doni Salmanan.
Namun, kata Ramzy, Rizky Febian siap apabila diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Kita siap (mengembalikan) kita sudah menjelaskan semua tidak ada istilah pengembalian," pungkas Ramzy.
Rizky Billar jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk atas kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).
"Iya cuma Rp 20 juta, siap dikembalikan," kata Billar kepada awak media, dilansir Tribunnews.com Selasa (22/3/2022).
Youtuber sekaligus musisi Awwalur Rizqi Al-firori alias Alffy Rev mengaku siap jika diminta untuk mengembalikan dana yang pernah diberikan Doni Salmanan untuk proyek miliknya Wonderland Indonesia.
Ia menyatakan uang yang diberikan Doni Salmanan telah digunakan biaya produksi Wonderland Indonesia.
Karena itu, dia mengaku tak masalah jika penyidik Polri menyita barang-barang produksi yang dibiayai tersangka kasus Quotex tersebut.
"Kalau misalkan dituntut pertanggungjawabannya saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa nggak cukup. Saya rasa itu cukup," ujar Alffy seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Reza Arap Diperiksa 7 Jam dengan 25 Pertanyaan terkait Kasus Doni Salmanan, Akui Ngantuk
Beda dari public figure lain, Arief Muhammad menegaskan dirinya tak perlu mengembalikan uang dari Doni Salmanan.
Uang sebesad Rp 4 Miliar yang ia terima adalah hasil menjual mobil Porsche 911 Carrera S.
Kabarnya harga awal mobil tersebut adalah Rp 2.238 miliar dan dibeli Doni Salmanan dengan harga Rp 4 Miliar dengan catatan diantat ke Bandung.
Warganet sempat bertanya apakah Arief Muhammad akan mengembalikan uang hasil jual mobil ke Doni Salmanan.
"Unsurnya nggak ada yang masuk untuk balikin uang, karena kami akadnya jual beli. Wujud barangnya ada," kata Arief Muhammad dikutip Tribunnews.com dari Instagram Story, Minggu (13/3/2022).
"Jadi yang akan terjadi, barangnya yang disita, bukan duitnya yang dikembalikan," ungkapnya.
Tak sampai situ, Arief memberi contoh jika seseorang membeli tas mewah dan orang itu bermasalah maka tasnya yang akan disita bukan tokonya mengembalikan uang.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com)