KPK Sepakat Soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Merugikan Negara Rp 100 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan adanya usulan hukuman mati bagi para koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan adanya usulan hukuman mati bagi para koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
Lembaga antirasuah menilai hukuman mati kepada para koruptor sebagai bagian dari pemberian efek jera.
"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat, namun jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Ali menerangkan, ancaman hukuman mati saat ini sudah diatur secara normatif dalam UU Tipikor.
"Dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," katanya.
Namun, Ali menekankan bahwa kebijakan KPK saat ini tidak hanya berfokus pada menjebloskan para koruptor ke dalam penjara.
Baca juga: Ramai Aturan Penjara Seumur Hidup bagi Koruptor, Begini Kata Arsul Sani
Dia menegaskan, KPK kini juga fokus mengupayakan supaya hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara sebagai bagian dari pemberian efek jera untuk para koruptor.
"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi yang lebih lengkap dan rigid soal tuntutan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.
“Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar, (korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut Habiburokhman, kategorisasi penghukuman ini penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor.
Tidak hanya efek jeranya, kategorisasi penghukuman ini dapat memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
“Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,” kata dia. (*)