Ambon Terkini

Penundaan Eksekusi Lahan Batu Merah, Lotharia: Dampak Sosial Belum Siap Dihadapi Instansi Terkait

Rencana eksekusi lahan di kawasan Negeri Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon ditunda Polda Maluku.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Muh Ridwan Tuasamu
Kapolda Maluku, Lotharia Latif saat diwawancarai wartawan, Kamis (24/3/2022). Dia meminta seluruh warga Negeri Batu Merah agar tak lagi melakukan blokade jalan terkait rencana eksekusi lahan di dusun Hurunguang, Sirimau, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Rencana eksekusi lahan di kawasan Negeri Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon ditunda Polda Maluku.

Penundaan eksekusi putusan pengadilan ini diambil karena adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosialnya.

"Kami tidak mencampuri proses hukum, Polri netral. Kami hanya melihat adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosial yang akan ditimbulkan,"ucap Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, dalam rilisnya, Minggu (27/3/2022). 

Baca juga: Polda Maluku Dinilai Lembek Kawal Eksekusi Lahan di Dusun Hurunguang

Kapolda berharap, eksekusi lahan yang akan dilakukan dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, serta semua pihak atau instansi terkait.

Ini penting dilakukan agar dampak sosialnya bisa diminimalisir, sehingga berakhir secara aman, kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Lotharia mengaku, akan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kita akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait dan berkoordinasi dengan Pemda, karena dampak giat tersebut pasti membawa pengaruh besar dalam kehidupan dan aktivitas masyarakat sehari hari," terangnya.

Jendral bintang dua ini menghimbau masyarakat dan semua pihak untuk dapat menahan diri, khususnya Penasehat Hukum masing-masing.

Selain itu, bagi penasehat Hukum agar tidak menyampaikan statemen-statemen yang provokatif di masyarakat dan jangan ganggu atau korbankan kepentingan umum.

"Polri akan menindak tegas dari kedua pihak bila menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved