Tetap Bisa Mudik Lebaran meski Belum Vaksin Booster, Simak Persyaratannya
Vaksin booster menjadi syarat perjalanan mudik lebaran. Namun, bukan berarti masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster tak bisa mudik.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah memperbolehkan dilakukannya mudik lebaran tahun 2022.
Presiden Jokowi menuturkan vaksin booster menjadi syarat perjalanan mudik lebaran.
Namun, bukan berarti masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster tak bisa mudik.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua tetap bisa mudik dengan syarat melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jokowi Umumkan Lebaran Tahun Ini Diperbolehkan Mudik, Harus sudah Vaksin Booster
Baca juga: Soal Mudik Lebaran Tahun Ini, Muhadjir Effendy: Insya Allah Boleh
Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif Covid-19 tas PCR.
Masyarakat yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
"Kalau yang booster-nya lengkap itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan agar nanti perjalanan mudiknya juga bisa baik," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Namun, Budi Gunadi mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin.
"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo umumkan mudik lebaran Idul Fitri 2022 diperolehkan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Namun, Jokowi menegaskan, masyarakat yang ingin melakukan mudik tahun ini harus sudah mendapatkan vaksin booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Booster Masih Dikaji sebagai Syarat Mudik, Terpenting Vaksinasi Dosis Dua Capai 70 Persen
Baca juga: Soal Mudik Lebaran Tahun Ini, Muhadjir Effendy: Insya Allah Boleh
Terkait situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Termasuk soal salat tarawih yang kini boleh dilakukan berjamaah di masjid selama bulan Ramadan.
Namun, Jokowi mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.
Meski sejumlah aturan dilonggarkan, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)