Polisi Benarkan Artis Inisial RS yang Ditangkap karena Narkoba Roby Satria Gitaris Geisha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan benarkan gitaris berinisial RS yang ditangkap karena narkoba adalah Roby Satria personel Geisha.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan benarkan gitaris berinisial RS yang ditangkap karena narkoba adalah Roby Satria personel Geisha.
Dikabarkan sebelumnya, gitaris berinisial RS ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Iya itu (Roby Satria, Personel band Geisha)," kata Zulpan melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres metro Jakarta Salatan Kompol Mobri Cardo Panjaitan mengatakan RS ditangkap bersama satu orang lain berinisial AR.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Suami dan Istri di Seram Timur Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Retno Ceritakan Kondisi sang Anak yang Kerap Dibully, Buntut dari Zul Zivilia Terjerat Narkoba
"Ya, bisa kita pastikan (tersangka) karena sama-sama menggunakan," ujar Mobri dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022), dikutip TribunAmbon.com dari Kompas.com.
Polisi turut menyita barang bukti berupa narkba jenis ganja dan satu linting ganja sisa pakai.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ucap Mobri.
Mobri tak menjelaskan dengan rinci kronologis penangkapan RS, tetapi ia sudah menyebutkan insial band-nya.
"(Dia) Sebagai gitaris, inisial grup bandnya G, gitarisnya R," ucap Mobri melanjutkan.
Polres Metro Jaksel rencananya akan memberi penjelasan lengkap terkait penangkapan R dalam konferensi pers yang akan digelar pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Polisi Benarkan Komika Berinisial FF yang Ditangkap karena Narkoba adalah Fico Fachriza
Baca juga: Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka, Kenakan Rompi Oranye dan Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)