UKM Lintas Dibekukan
Jika Terbukti, IAIN Ambon Komitmen Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual
Intitute Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon akan menindak keras pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus tersebut.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon akan menindak keras pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus tersebut.
Wakil Rektor I, Ismail Tuanany menegaskan, hal itu dilakukan jika para pelaku yang diduga terdiri dari oknum dosen dan pegawai itu terbukti bersalah.
“Artinya semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. Apabila dalam proses pemeriksaan kepolisian terhadap Crew Lintas, dan terungkap data bahwa pemberitaan Lintas tersebut benar, maka Lembaga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku,” kata Ismail Tuanany melalui rilisnya yang diterima TribunAmbon.com, Senin (21/3/2022).
Sebaliknya, apabila pemberitaan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lintas tidak benar, maka pihak kampus akan memberikan sanksi kepada Lintas yang dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga.
Mengingat, dirinya juga mengaku cukup resah atas pemberitaan UKM yang bergerak dibidang jurnalistik itu.
"Kalau terhitung sejak Tahun 2016, barang tentu kasusnya sudah lama, sehingga membutuhkan penanganan cepat oleh lembaga,” tandasnya.
Dilansir dari lpmlintas.com, majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual edisi kedua bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.”

Dikutip dari majalah edisi Januari 2022, tercatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Sementara terduga pelaku sebanyak 14 orang.
Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Sedangkan korban terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017.
Kasus perundungan seksual ini terjadi sejak 2015—2021.(*)