Nasional

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya

BPJS Kesehatan memiliki program baru yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNAMBON.COM - BPJS Kesehatan memiliki program baru yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak iuran selama lebih dari 3 bulan.

Adapun program tersebut disebut dengan program Rehab BPJS Kesehatan.

Dengan hadirnya Rehab BPJS Kesehatan, maka peserta bisa membayar tunggakan secara bertahap alias dicicil.

Lantas apa itu Rehab BPJS Kesehatan?

Apa itu program Rehab BPJS Kesehatan?

Rehab BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan.

Program Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, Ada 25.000 Kuota untuk UMK

Dikutip dari BPJS Kesehatan, program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, peluncuran Rehab BPJS Kesehatan telah dilaksanakan pada Desember 2021, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Bagi peserta yang terlambat membayar BPJS Kesehatan, ketika mengikuti program ini, maka dapat membuat pilihan berapa kali tunggakan iuran akan dibayarkan, sembari tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Nantinya, kartu BPJS Kesehatan penunggak akan bisa aktif kembali, ketika dapat melunasi kewajibannya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Eddy Sulisitijanto Hadie mengatakan, Program Rehab akan membantu para penunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.

Cegah Tindak Kejahatan dan Balap Liar, Ini yang Dilakukan Brimob di Ambon

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya," kata dia.

Syarat dan ketentuan Rehab BPJS Kesehatan

Terdapat sejumlah syarat untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan. Syarat tersebut, di antaranya peserta termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Peserta juga diharuskan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selain itu, maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program, yakni 12 bulan.

Nantinya, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Cara daftar Rehab BPJS Kesehatan

Mekanisme pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan adalah:

  1. Download aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu program rehab dan masukkan informasi yang diperlukan
  3. Peserta selanjutnya menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  4. Tagihan iuran yang akan dibayar, secara otomatis akan berubah sesuai besaran simulasi

Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 di bulan berjalan, kecuali pada Bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya, kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Fauziah Anwar Nasution dalam keterangan resminya, menyampaikan terkait pendaftaran Rehab, yakni:

  1. Peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN peserta untuk mendaftar.
  2. Selanjutnya, pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”. Nanti akan muncul informasi mengenai Program REHAB yang akan menampilkan simulasi tagihan yang bisa dipilih peserta.
  3. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan Program REHAB dan melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya.

"Hal yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah status kepesertaannya akan aktif kembali ketika peserta telah membayarkan tunggakan iurannya pada masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih oleh peserta, termasuk membayar tagihan iuran bulan berjalan," ucapnya.

(Kompas.com / Nur Rohmi Aida / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved