Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan Dipakai untuk Donasi, Rizky Febian Siap Kembalikan jika Diminta

Rizky Febian gunakan uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan untuk donasi ke yayasan, akui siap jika diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

Kompas.com
Rizky Febian gunakan uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan untuk donasi ke yayasan, akui siap jika diminta untuk mengembalikan uang tersebut. 

TRIBUNAMBON.COM - Jalani pemeriksaan selama 4 jam di Gedung Bareskrim Polri, Rizky Febian beberkan ke mana uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan dialirkan.

Putra komedian Sule itu mengatakan uang yang ia terima dari Doni Salmanan itu didonasikan ke yayasan.

"Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya udah ke mana-kemana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan, saat itu juga," kata Rizky Febian, Rabu (16/3/2022), dilansir Tribunnews.com.

Rizky Febian mengaku tak tahu bahawa uang tersebut didapatkan dari hasil penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Ia pun ingin menjadikan ini sebagai pembelajaran.

"Waktu itu saya tidak tau menau juga kan, maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya ke depannya," ucap Iky.

Baca juga: Rizky Febian Datangi Bareskrim, Diperiksa Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Baca juga: Dinan Fajrina Diperiksa 12 Jam, Ditanya soal Barang-barang yang Dibelikan Doni Salmanan

Tak dipungkiri, saat namanya terseret dalam kasus ini, Iky, panggilan akrabnya, mengaku kaget.

Namun, ia berusaha bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.

"Ya kaget, tapi kan kalau saya sebagai masyarakat yg baik ketika ada panggilan seperti ini harus tetep kooperatif dan mengikuti," ucap Rizky Febian.

Iky juga mengaku berusaha untuk memberikan pengakuan sejujur-jujurnya.

"Terus saya disini juga bener-bener berusaha untuk jujur apapun yang terjadi, ketika ditanya saya harus menjawab," lanjutnya.

Terkait nasib uang Rp 400 juta tersebut, pihak Rizky Febian mengaku belum mengetahui kelanjutanya.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Tak Lagi Bisa Tidur di Rumahnya yang Mewah, Kini Menumpang di Rumah Ini

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky Febian mengatakan tim penyidik belum menanyakan terkait pengembalian uang sebesar Rp 400 juta dari Doni Salmanan.

Namun, kata Ramzy, Rizky Febian siap apabila diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kita siap (mengembalikan) kita sudah menjelaskan semua tidak ada istilah pengembalian," pungkas Ramzy.

Nama Rizky Febian turut terseret dalam kasus penipuan Doni Salmanan karena diduga pernah menerima uang Rp 400 juta.

Hal itu bermula ketika Rizky Febian mengunggah foto dengan dua gelas minuman racikannya sendiri.

Baca juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Datangi Bareskrim Polri untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex

Baca juga: Sita Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Melacak Aliran Dana Doni Salmanan

Dalam caption foto tersebut, Rizky Febian melontarkan pertanyaan terkait harga yang pantas untuk minumannya tersebut.

"Mau coba minuman ramuan aku kemarin gak ?

Caranya , komen aja :
1. Alasan kamu mau coba kenapa?
2. Harga yang sesuai untuk minuman kaya gini berapa? | atau.. kalo ada yang jual minuman kaya gini, kamu mau beli di harga berapa?," tulis keterangan postingan.

Tak disangka, Doni Salmanan menawar minuman tersebut dengan harga Rp 400 juta.

"waduh, lagi ya 400.000.000 (emoji angkat tangan)," tulis akun Instagram @donisalmanan.

"@donisalmanan subhanallah. Mamank aink (emoji angkat tangan) (emoji bintang)," tulis keterangan postingan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022), dilansir Tribunnews.com.

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi. Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Baca juga: Polisi dalam Proses Penyitaan Aset Doni Salmanan, Manajer dan Istri akan Diperiksa

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/4/2022).

Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved