Sempat Beri Santunan Rp 50 Juta, Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Ditetapkan Tersangka
Sempat berupaya menghindari proses hukum dengan memberi santunan Rp 50 juta, dua pengendara moge yang menabrak dua bocah kembar ditetapkan tersangka.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas, ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, keduanya sempat berupaya menghindari proses hukum dengan memberi santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Polres Ciamis pun menahan APP dan AW begitu status tersangka ditetapkan.
"Statusnya mulai hari ini dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022) saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat.
APP dan AW ditetapksn tersangka setelah menjalani gelar perkara, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Terungkap, Husen Ikut Jadi Korban karena Menolong Hasan, Saudara Kembarnya yang Tertabrak Moge
Berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, APP dan AW disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Adapun bunyi dari pasal tersebut yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Baca juga: Surat Perjanjian Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge: Dianggap Musibah, Santunan Rp 50 Juta
Sempat Bikin Surat Perjanjian Selesaikan Kasus secara Kekeluargaan

Sebelumnya, pihak pengendara moge, APP dan AW membuat Surat Perjanjian untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tak dibawa ke ranah hukum.
Pengendara Harley Davidson tersebut juga memberikan santunan kepada keluarga korban senilai Rp 50 juta.
Adapun isi dari surat perjanjian tersebut, dikutip TribunAmbon.com dari Kompas.com sebagai berikut:
Pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan etrsebut merupakan musibah dari Allah Swt..