Kasus Anak Nia Daniaty
Fakta Kasus CPNS Bodong yang Dilakukan Olivia, Hakim Minta Oi Jujur, Kini Nia Daniaty Gadaikan Rumah
Olivia Nathania sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Olivia Nathania akhirnya mengakui kesalahannya dan tak bisa lagi berkilah dalam persidangan kasus CPNS bodong.
Oi mengaku bahwa dirinya telah melakukan rekrutmen CPNS ilegal.
Oi, panggilan akrab Olivia menceritakan perannya.
Olivia Nathania sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang yang beragendakan keterangan terdakwa usai.
Dikutip TribunAmbon dari Tribunnews.com berikut fakta kasus CPNS bodong yang dilakukan Oi, hakim minta Oi jujur apa adanya hingga kesaksian Farhat Abbas soal kabar Nia Daniaty gadaikan rumah.
1. Hakim Minta Olivia untuk jujur
"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," kata JPU, Yoklina.
Usai tim penasehat hukum Oi diberikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan kepada terdakwa.
Susanti Agustina lantas meminta kliennya untuk berkata jujur terkait adanya praktik tes CPNS lewat jalur ilegal.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya Susanti Agustina.
Putri Nia Daniaty ini pun mengakui adanya praktik CPNS ilegal lewat jalur belakang yang dilakukan oleh dirinya. Oi pun seketika menangis.
"Lewat belakang," kata Oi sambil menangis dengan suara bergetar.
Susanti kembali menanyakan terkait sosok yang merekrut para korbannya itu.
Oi mengatakan Agustinlah yang melakukan perektrutan tersebut.
"Siapa yang rekrut?" tanya Susanti.
"Ibu Agustin," jawab Oi.
Lebih lanjut, hasil pembayaran dari para korban menurut Oi diduga dimakan oleh Agustin.
Sementara dia mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp25 juta perorang dari total yang diperkirakan 11 orang.
"Mereka yang makan, sama dengan Pak Karnu," pungkasnya.
2. Sempat Menangis saat Sidang
Suara tangisan tertahan terdengar dari Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty terdengar serak saat menjalani sidang kasus dugaan CPNS bodong.
Olivia Nathania Kamis (10/3/2022) kemarin hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Seharusnya kemarin agenda sidang dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian dari pihak Olivia Nathania.
Namun, kuasa hukum Olivia mengatakan tidak ada saksi yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Sidangpun dilanjutkan dengan mendengar keterangan Olivia sebagai terdakwa.
Olivia diberondong beberapa pertanyaan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari majelis hakim terkait adanya dugaan CPNS bodong.
Mulai dari cara Olivia untuk melakukan aksinya tersebut hingga penjelasan terkait adanya bukti transaksi dugaan CPNS dan lokasi seleksi.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Olivia lebih banyak tidak mengetahui pasti kebenaran yang terjadi terhadap kasusnya ini.
Majelis hakim pun menyarankan agar Olivia menjawab jujur untuk membantu masalah yang dihadapinya.
"Lupa itu manusiawi, hanya saja jangan menutupi fakta," kata hakim ketua dipersidangan.
"Olivia tolong jujur ya," sambung hakim ketua secara tegas.
Seketika Olivia pun menangis.
Wanita yang kerap disapa Oi ini pun sesegukan membeberkan fakta berdasarkan keterangannya kepada majelis hakim.

3. NIa Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi Bela Olivia Nathania
Pantauan Tribunnews di ruang sidang, tidak terlihat satupun yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengatakan pihaknya telah mengusahakan untuk mendatangkan saksi, namun tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Nia Daniaty rencananya akan dihadirkan untuk meringankan hukuman dari putrinya, Olivia Nathania.
"Kita cari lah (saksi), kita liat siapa tau ibunya mau meringankan ini dia kan anak beliau," kata kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pihaknya yakin jika Olivia sempat menceritakan permasalahannya itu kepada keluarga salah satunya adalah sang bunda.
"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat," sambung Adny.
Susanti yang juga tim kuasa hukum Olivia menambahkan pihaknya hingga kini tengah mengupayakan untuk melakukan komunikasi dengan Nia Daniaty.
"Ini lagi diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan OI manti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," tutur Susanti
"Dari pihak kita ada 3 saksi yang meringankan Olivia rencana ibu Nia mungkin bersedia meringankan anaknya," pungkasnya.
Namun faktanya, Nia batal untuk dihadirkan dalam sidang lanjutannya yang akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan Nia Daniaty yang kurang baik.
"Maaf bu Nia tidak bisa (hadir) karena kurang sehat," pungkas Susanti.
Baca juga: Farhat Abbas Sentil Soal Rafly, Diduga Turut Menikmati dan Mengetahui Perbuatan Olivia
Baca juga: Farhat Abbas Sempat Hubungi Agustina, Diduga Lakukan Intimidasi
Baca juga: Olivia Daniaty Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Ini Tanggapan Farhat Abbas
Baca juga: Farhat Abbas Turut Komentari Kehadiran Jokowi dan Prabowo di Pernikahan Atta-Aurel
4. Hal yang memberatkan dan meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia Nathania 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.
Atas tuntutan tersebut, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan putri Nia Daniaty itu.
Hal yang memberatkan, Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus CPNS bodong.
Kasus Oi ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total 630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Selain itu, adapun hal yang meringankan dalam tuntutan suami Rafly Noviyanto Tilaar.
Salah satunya ia belum pernah terjerat masalah hukum dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkas JPU.
5. Nia Daniaty Gadaikan Rumah
Penyanyi senior Nia Daniaty dikabarkan menggadaikan rumah mewahnya senilai Rp 3,5 miliar.
Kabar tersebut diungkapkan mantan suaminya, Farhat Abbas.
Farhat Abbas mengatakan bahwa rumah yang digadai Nia Daniaty secara diam-diam adalah separuh bagian dari rumah yang kini ditempatinya.
Oleh karenanya, Farhat Abbas langsung menegur sang mantan istri karena sudah menggadai rumah tersebut tanpa memberitahunya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022).
"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu," kata Farhat.
"Saya tegur. Tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," sambungnya.
Farhat mengaku lebih rela rumah tersebut dijual, daripada harus digadai untuk urusan bisnis.
"Katanya buat anak kenapa buat bisnis? Saya lebih ikhlas kalau dijual habisin pun nggak masalah,
"Daripada dia terbelit hutang di rentenir dan harus bayar bunga, akhirnya dia nggak menikmati apa-apa," jelas Farhat Abbas.
Ia juga merasa prihatin dengan keputusan Nia Daniaty tersebut.

Menurut Farhat, mantan istrinya itu seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu padanya.
"Saya cuman turut prihatin, harusnya Nia berkonsultasi dan bertukar pikiran dengan saya," ujar Farhat.
"Tapi kayaknya diam-diam ya, saya juga dapat informasi dari orang lain," lanjutnya.
Bukan tanpa sebab, pria 45 tahun ini khawatir Nia Daniaty nantinya terlilit hutang akibat menggadaikan rumah tersebut pada rentenir.
"Kalau kamu jual rumah seharga maksimal, kamu nikmati saja saya masih senang," terang Farhat Abbas.
"Tapi kalau sudah dikasih ke rentenir kemudian ada bunga, deposit, pinalty itu kan bisa harganya (turun)."
"Dia pasti menandatangani surat akta jual beli. Akhirnya nanti Nia Daniaty bukannya untung malah buntung," tutur Farhat Abbas.
Saat dihubungi Farhat, Nia Daniaty mengaku bahwa rumah tersebut digadai Rp 3,5 miliar untuk bisnis jual beli tanah dengan beberapa temannya.
"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar, kalau informasi sih buat bisnis teman-teman yang jual tanah, tapi saya nggak tahu juga ya," pungkasnya.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)