Rudy Salim Tak Mau Disebut Crazy Rich: Kebanyakan Crazy Rich Ujung-ujungnya Nggak Beres

Rudy Salim tak mau disebut sebagai crazy rich. "Kebanyakan crazy rich ujung-ujungnya nggak beres ya," kata Rudy Salim.

Instagram @rudysalim
Meski pernah disatukan dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam satu acara, ia tak mau dijuluki sebagai crazy rich. 

TRIBUNAMBON.COM - Rudy Salim tak mau disebut sebagai crazy rich.

Meski pernah disatukan dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam satu acara, ia tak mau dijuluki sebagai crazy rich.

Hal itu ia sampaikan dalam acara akuisisi Prestige Corp pada Leslar Entertainment.

"Wah saya bukan crazy rich lah," kata Rudy Salim dikutip TribunAmbon.com dari video Seleb OnCam News, Jumat (11/3/2022).

Presiden direktur Prestige Motorcars itu pun membeberkan alasannya tak mau mendapat julukan tersebut.

Baca juga: Rizky Billar langsung Panik hingga Akhiri Sesi Tanya Jawab saat Disinggung soal Uang Doni Salmanan

Ia menilai orang-orang yang dijuluki crazy rich banyak yang berujung tak beres.

"Kebanyakan crazy rich ujung-ujungnya nggak beres ya," kata Rudy Salim sambil tertawa.

Rizky Billar yang tengah berada di sampingnya pun menanggapi.

"Wah saya bilangin Raffi Ahmad ini ya," canda Billar mengancam.

"Raffi crazy rich loh saya bilangin," imbuhnya.

Mendengar pernyataan Billar, Rudy Salim mengelak.

Ia pun mengatakan Raffi Ahmad lebih akrab dijuluki sultan, daripada crazy rich.

Hal itu ia katakan demi menjaga hubungan baiknya dengan Raffi Ahmad.

Baca juga: Polisi dalam Proses Penyitaan Aset Doni Salmanan, Manajer dan Istri akan Diperiksa

Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri Mengaku tetap Mendukung dengan Penuh Cinta

Pasalnya, Rudi Salim juga memiliki andil dalam klub sepak bola RANS Cilegon FC.

"Dia kan sultan, Raffi bos saya gimana dong nanti," jawab Rudy Salim.

Rudy Salim sempat menjadi satu di antara orang kaya berjuluk crazy rich yang diundang Indosiar dalam program 7 Crazy Rich Indonesia.

Ketujuh crazy rich tersebut, yaitu Rudy Salim, Raffi Ahmad, Doni Salmanan, Indra Kenz, Maharani Kemala, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), dan Ahmad Sahroni.

Dua di antara tujuh crazy rich tersebut kini terjerat kasus penipuan dan pencucian uang.

Indra Kenz crazy rich Medan

Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. 

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Indra Kenz diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2022 lalu.

"Surat diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022). 

Ketut mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga menerapkan pasal berlapis terhadap Indra Kenz.

Baca juga: Ahmad Sahroni Komentari Video Viral Indra Kenz, Buntut dari Tuhan Bingung Ubah Nasibnya Miskin Lagi

Baca juga: Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf untuk Korban Binomo

Dia diduga melanggar pasal judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam beleid itu, Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. 

Doni Salmanan crazy rich Bandung

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved