Berita Nasional
Aturan Naik Kereta Api Antarkota Tanpa Skrining Bagi yang Sudah Vaksin Booster
Kementerian Perhubungan memperbarui syarat dan ketentuan naik kereta api, melalui SE No. 25 tahun 2022, mulai 8 Maret 2022.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
6. Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan - minum pada perjalanan <2 jam, kecuali yang wajib mengonsusmsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hidang daya penciuman, diara dan demam) suhu badan < 37,3 derajat celcius.
Naik Kereta Api Antarkota Tanpa Skrining Bagi Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap
Akhirnya naik kereta api bisa tanpa skrining nih, #SahabatKAI.
Relaksasi yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga, melalui SE No. 25/2022, tanggal 8 Maret 2022.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, mengumumkan perubahan syarat naik KA.
Pada KA antarkota, penumpang yang sudah divaksin lengkap dosis pertama dan kedua, dan yang sudah divaksin booster,
Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang yang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) adalah: