Indra Kenz Mengaku Tak Kenal dengan Pemilik Binomo, Polisi: Dia Menutupi

Indra Kenz mengaku tak kenal dengan pemilik platform Binomo. Namun, pihak kepolisian meyakini Indra kenz berupaya menutup-nutupinya.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz mengaku tak kenal dengan pemilik platform Binomo. Namun, pihak kepolisian meyakini Indra kenz berupaya menutup-nutupinya. 

TRIBUNAMBON.COM - Indra Kenz mengaku tak kenal dengan pemilik platform Binomo.

Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan meyakini Indra Kenz sengaja menutup-nutupinya.

Penyidik yakin Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan Binomo yang merugikan masyarakat hingga Rp 3,8 miliar itu.

“(Terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022), dilansir Kompas TV.

Baca juga: Ahmad Sahroni Komentari Video Viral Indra Kenz, Buntut dari Tuhan Bingung Ubah Nasibnya Miskin Lagi

Baca juga: Indra Kenz ke Luar Negeri dan Tak Jadi Diperiksa, Korban Binomo Gelar Unjuk Rasa Hari Ini

Namun Whisnu mengatakan, tersangka memang memiliki hak untuk diam atau tak membongkarnya.

Penyidik pun tak berhak untuk memaksa tersangka buka suara.

Meski demikian, Whisnu menegaskan penyidik akan terus berupaya mengungkapnya dengan mengorek informasi dari pihak yang terkait dengan Indra Kenz.

“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengaku pihaknya akan terus mendalami pemilik platform judi online itu.

Penyidik menduga aplikasi tersbeut digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, namun servernya berada di luar negeri.

“Kami akan dalami lagi siapa pemain di balik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” jelas Whisnu.

Duduk Perkara Kasus

Indra Kenz diduga terlibat sebagai afiliator yang meng-endorse praktik investasi ilegal binary option bernama Binomo.

Indra Kenz selama ini dinilai getol mempromosikan Binomo dan mengajak orang berinvestasi di bisnis portofolio penuh risiko ini.

Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal.

Bahkan Indra Kenz sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.

Namun faktanya aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.

Baca juga: Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf untuk Korban Binomo

Status perkara Indra Kenz resmi ditingkatkan ke penyidikan oleh polisi terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.

"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved