Nasional

Tidak Ada Aturan Khusus Jelang Libur 26-28 Februari, Pemerintah Optimalkan Kebijakan PPKM

Pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang dalam waktu dekat, yakni 26, 27 dan 28 Februari 2022 mendatang

Editor: Adjeng Hatalea
(DOK. Satgas Covid-19)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/11/2020). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang dalam waktu dekat, yakni 26, 27 dan 28 Februari 2022 mendatang.

Meski demikian, pemerintah mengoptimalkan kebijakan yang ada terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus Covid-19 masih cukup tinggi dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing," ujar Wiku dikutip dari laman resmi covid19.co.id, Rabu (23/2/2022).

Dan saran bagi populasi renta agar menunda dulu kegiatannya.

Populasi ini seperti warga lanjut usia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh.

Bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah.

Lalu, kepada Pemerintah Daerah diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus.

Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak. 

Serta masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

"Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," pungkas Wiku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved