Indra Kenz ke Luar Negeri dan Tak Jadi Diperiksa, Korban Binomo Gelar Unjuk Rasa Hari Ini

Para korban Binomo merencanakan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/2/2022) atas mangkirnya Indra Kenz dari pemeriksaan.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Afiliator Binomo Indra Kenz batal diperiksa karena ke luar negeri.

Indra Kenz yang merupakan satu di antara terlapor dugaan penipuan investasi binary option, mestinya menjalani pemeriksaan Jumat (18/2/2022).

Namun, pada tanggal tersebut, Indra Kenz masih berada di Turki untuk berobat.

Hal tersebut memicu kekesalan ratusan korban investasi Binomo.

Para korban Indra Kenz kemudian merencanakan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/2/2022)
hari ini.

Aksi ini rencananya digelar pukul 13.0 WIB dengan titik kumpul di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan.

Baca juga: Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf untuk Korban Binomo

Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa menilai Indra Kenz memperlama proses hukum.

"Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai," kata Finsensius kepada wartawan, Minggu (20/2/2022), mengutip Tribunnews.com.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi ilegal ini.

Korban juga mendesak polisi untuk menjemput paksa para terduga yang tak kooperatif dalam proses hukum kasus ini.

"Untuk itu segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Aksi ini, kata Finsensius, diikuti bukn hanya korban dari aplikasi Binomo, tetapi juga dari aplikasi binary option lainnya.

Finsensius memastikan aksi demo ini akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kedamaia.

"Lebih banyak korban Binomo ada beberapa saja yang binary option lain. Melakukan aksi demo tapi tetap damai dan prokes," pungkasnya.

Baca juga: Macan Eleven Ambonesse Jadi Kucing, Takluk atas Decimotercera 2013 di Ambon Futsal Liga Angkatan 

Kuasa Hukum Sebut Indra Kenz Tidak Mangkir, tetapi Berobat

Sebelumnya Indra Kenz dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/2/2021) kemarin.

Alasannya sedang berobat ke luar negeri.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tidak mangkir.

"Jadi sebenernya klien saya Indra Kenz tidak mangkir. Dia hanya berobat sekaligus kontrol yang telah terjadwal sebelum ada panggilan dari Bareskim," kata Wardan.

Warda juga membantah tudingan Indra Kenz menghilangkan barang bukti.

"Jadi, kalau dikatakan mangkir dan menghilangkan alat bukti, itu tidak benar," terang Warda.

Barang bukti yang dimiliki Indra Kenz nantinya akan digunakan penyidik dalam meluruskan kasus.

"Jadi, isu tersebut tidak benar," tegasnya.

Baca juga: Gelar Rapat Kerja, Ini 6 Rekomendasi KAHMI Maluku di Bidang Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya

Duduk Perkara

Indra Kenz diduga terlibat sebagai afiliator yang meng-endorse praktik investasi ilegal binary option bernama Binomo.

Indra Kenz selama ini dinilai getol mempromosikan Binomo dan mengajak orang berinvestasi di bisnis portofolio penuh risiko ini.

Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal.

Bahkan Indra Kenz sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.

Namun faktanya aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.

Status perkara Indra Kenz resmi ditingkatkan ke penyidikan oleh polisi terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.

"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved