Hari Pers Nasional
Refleksi HPN 2022, LBH Pers se-Indonesia: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Kerap Terjadi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers se-Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 sebagai momentum refleksi dan evaluasi kondisi pers saat ini.
Kekerasan seksual juga terjadi di industri media ketika sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik dan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Kekerasan yang dialami oleh jurnalis beragam gender, kerap mengalami serangan seksual secara fisik, verbal maupun digital saat melakukan peliputan ke lapangan.
Hal ini perlunya dari pihak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang dimana payung hukum perlindungan korban bagi kekerasan seksual masih belum ada hingga saat ini.
Selain itu, dari sisi pengusaha industri media segera membuat Standar Operasional Penanganan (SOP) Kekerasan Seksual di lingkungan kerja, yang dimana SOP ini adalah sebagai pedoman penanganan sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja media dan wartawan.
Selain kekerasan seksual yang menimpa para wartawan dan pekerja media, perlunya pemberitaan ramah gender yang hingga saat ini belum menjadi perhatian serius bagi wartawan, industri media dan lembaga Dewan Pers.
Penting sekali ketika membingkai kekerasan seksual untuk menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan seksual dalam suatu karya produk jurnalistik, sayangnya sedikitnya pemahaman soal gender yang dimiliki oleh wartawan dan ketidakpahaman ini membuat produk jurnalistik tersebut menjadi trigger bagi korban kekerasan seksual untuk kedua kalinya.
Lembaga Dewan Pers perlu membuat sebuah kebijakan berupa pedoman pemberitaan ramah gender, yang dimana memberikan ruang aman bagi korban dalam pemberitaan isu kekerasan seksual.(*)