CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diputar, Mobil Tampak Terpelanting
Video rekaman CCTV detik-detik kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diputar di sidang lanjutan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Video rekaman CCTV detik-detik kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diputar di sidang lanjutan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022) kemarin.
Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersebut.
Saksi-saksi tersebut adalah warga sekirat lokasi kecelakaan, petugas PJR Polda Jawa Timur dan 3 orang penelola Tol Jombang-Mojokerto dari PT Astra Tol (PT MHI).
Baca juga: Tak Ajukan Gugatan Apapun pada Tubagus Joddy, Haji Faisal: Anak Saya dan Menantu Tidak akan Kembali
Baca juga: Ayah Bibi Andriansyah Mengaku Tak Ingin Bertemu Tubagus Joddy, Merasa Kecewa?
Dalam sidang tersebut, diputar rekaman CCTV 4 November 2021 yang menampilkan detik-detik kecelakaan yang dialami mobil Pajero yang dikemudikan Tubagus Joddy (24).
Di mana, Tubagus Joddy selaku sopir kemudian ditetapkan terdakwa.
Dalam rekaman CCTV yang ditayangkan MetroTV News, dari jauh tampak sisi kiri mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Tubagus Joddy menabrak pembatas jalan.
Sebelum benturan itu terjadi, mobil melaju dalam kecepatan tinggi di lajur tengah ruas tol Jombang-Mojokerto ke arah Surabaya.
Mobil itu pun terpelanting hingga beberapa kali berputar dan terbarik akibat kerasnya benturan.
Hingga akhirnya mobil berhenti dengan posisi menghadap ke arah yang berlawanan.
Asap tampak mengepul di sekitar lokasi kecelakaan.
Adapun truk yang berada di depannya, tampak terus melaju.
Baca juga: Ini Isi Surat Tubagus Joddy yang Ditulis di Penjara
Baca juga: Tubagus Joddy jadi Tersangka, Ayahanda Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Vanessa dan Bibi
Keterangan Saksi
Dari rekman CCTV tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menanyakan batas kecepatan di jalan tol kepada pengelola jalan tol yang hadir sebagai saksi.
"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," jawab Zanuar Firmanto, Kepala Divisi Operasional PT Astra Tol, mengutip Kompas.com.
Dalam kesaksiannya, Zanuar menjelaskan, batasan kecepatan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol.
Zanur menjelaskan Jalan Tol Jombang - Mojokerto memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer perjam.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel, dijerat dengan pasal berlapis.
Tubagus diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan.
Saat itu, dia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.
Baca juga: Detik-detik Pasca Kecelakaan, Tubagus Joddy Sempat Menyelamatkan Diri Keluar dari Mobil
Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan, saat mendatangi lokasi kecelakaan, dirinya sempat bertanya kepada Tubagus.
"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu. Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto menyampaikan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya, Broto mengungkapkan posisi mobil Pajero milik keluarga Vanessa Angel berada di jalur arah Surabaya, namun menghadap ke arah berlawanan.
Menanggapi keterangan para saksi, Tubagus yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas 2B Jombang, menyatakan tidak keberatan.
"Tidak ada keberatan yang mulia," kata Tubagus menjawab pertanyaan hakim.
Sidang atas kasus kecelakaan yang dialami Vanessa dan keluarganya, akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022).
Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dan baby sitter Vanessa, Siska Lorenza.
Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)