Nasional

BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat untuk Rehabilitasi Narkoba

Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk. Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedik

Editor: Adjeng Hatalea
(Dok. Polda Sumut)
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.(Dok. Polda Sumut) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi.

Berdasarkan keterangan sementara polisi, disebutkan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat merupakan tempat rehabilitasi.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," kata Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.

Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit.

Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.

"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," ujarnya.

Ia berpandangan, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pecandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan bahwa bangunan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, tidak memiliki izin.

Baca juga: KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM Dalami Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaiamana diatur oleh undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan pendalaman polisi, bangunan itu telah dibuat sejak tahun 2012. Pembangunan kerangkeng itu dibuat atas inisiatif Bupati Nonaktif Langkat.

"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan banguna tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara dari keterangan penjaga bangunan diketahui bahwa tempat itu merupakan penampungan bagi orang-orang yang kecanduan narkoba dan dijadikan sebagai tempat menampung remaja nakal.

Ramadhan menyatakan, pihak keluarga sudah mengizinkan agar penghuni kerangkeng itu ditempatkan di sana.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Secara terpisah, pada Senin kemarin, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) menduga Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia.

Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.

(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Bagus Santosa)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved