Minggu, 19 April 2026

Nasional

Realisasi Anggaran Kemensos Capai Rp 105,30 Triliun di 2021

Adapun pada tahun 2022, DPR telah menyetujui anggaran Kemensos sebesar Rp 78,26 triliun, di mana Rp 74,16 triliun dialokasikan untuk bantuan sosial (b

Editor: Adjeng Hatalea
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang sedang berulang tahun ke-59 menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf pada perayaan ulang tahun yang digelar secara sederhana di rumah dinas, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/11/2020). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, realisasi anggaran Kemensos pada tahun 2021 mencapai Rp 105,30 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 97,42 persen dari total anggaran yang telah ditentukan pada tahun 2021.

Adapun pada tahun 2022, DPR telah menyetujui anggaran Kemensos sebesar Rp 78,26 triliun, di mana Rp 74,16 triliun dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos).

"Realisasi tersebut sejaran dengan capaian kinerja Kemensos tahun 2021," ujar Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Risma pun mengklaim, realisasi bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran di tahun 2021 dan padan dengan data kependudukan (Dukcapil). Sebanyak 33,85 juta data diperbaiki daerah dan terdapat data usulan baru sebanyak 12,13 juta.

Sementara itu sebanyak 1,79 juta data dihapus oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Selain itu partisipasi masyarakat semakin membaik dengan adanya fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos. Kepesertaan bansos juga dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," kata Risma.

Adapun realisasi anggaran bansos dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 mencapai 94,8 persen dari total anggaran Kemensos atau mencapai Rp 100,36 triliun.

Risma pun juga memaparkan mengenai perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Sosial.

Kemensos telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan meniadakan beberapa jabatan setingkat Eselon l dan ll yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021, termasuk penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

"Kami ada perampingan (organisasi). Kemudian semua khawatir bahwa bagaimana menangani bansos. Sebetulnya itu sudah saya pikirkan bansos itu akan seperti apa. Nah tapi kita masih punya waktu untuk menata ini," kata Risma.

Adapun konsekuensi lain dari kebijakan restrukturisasi organisasi adalah anggaran yang semula untuk tunjangan dan fasilitas pejabat, misalnya, bisa dioptimalkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Terkait SOTK ini nanti akan ada pembahasan lebih lanjut dalam FGD (Focuss Group Discussion) Komisi VIII bersama Kementerian Sosial yang membahas bagaimana transformasi anggaran ini dan perubahannya seperti apa," jelas Risma.

(Kompas.com / Mutia Fauzia / Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved