Nasional
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Direvisi Jadi 7 Hari
Durasi karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia baik itu Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesi
TRIBUNAMBON.COM – Durasi karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia baik itu Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) kembali direvisi.
Dimana kebijakan karantina bagi PPLN ini diberlakukan selama 14 hari, kemudian diubah 10 hari dan sekarang dikurangi lagi menjadi 7 hari.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak luas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.
"Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Nah sekarang 7 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan," jelas Suharyanto.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.
Pada kesempatan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pengendalian mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2021-2022 dapat dilakukan dengan sangat baik.
Adapun hal itu dapat dicapai atas kerjasama dan pelibatan seluruh unsur komponen bangsa meliputi TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan tentunya kedisiplinan masyarakat.
Keberhasilan untuk menjaga laju penularan COVID-19 itu menurut Muhadjir sekaligus menunjukkan bahwa seluruh komponen bangsa dapat bekerja sama dengan baik selama masa libur Nataru.
"Keberhasilan untuk menjaga laju COVID-19 juga menunjukkan bahwa Kementerian Lembaha, TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat dapat bekerja sama dengan baik selama Nataru 2021-2022," kata Muhadjir.
Di sisi lain, tren kenaikan kasus positif pada masa Nataru 2021-2022 bersifat fluktuatif, akan tetapi secara umum dapat dikendalian dengan baik. Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar seluruh unsur komponen bangsa dapat meningkatkan sinergitas untuk mengendalikan COVID-19 varian Omicron dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi.
"Untuk menangani kasus Omicron, perlu langkah-langkah antisipasi lanjutan, antara lain terus memantau penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, percepatan vaksinasi termasuk booster dan lain-lain," pungkas Muhadjir.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1812022-satgas-penanganan-covid-19.jpg)