Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka, Kenakan Rompi Oranye dan Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka.

Youtube Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia mengaku kembali melakukannya demi meningkatkan fokus dalam bekerja.

Baca juga: Jeanneta Safandelia Jenguk Kekasih, Ardhito Pramono yang Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat

"Alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," jelas Zulpan.

Dikabarkan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022) dini hari di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu ponsel milik Ardhito.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved