Ambon Hari Ini
Terlibat Jual Beli Surat Antigen Palsu, Oknum PNS di Ambon Ditangkap
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ambon ditangkap dan diamankan Polsek Pelabuhan Yosudarso (KPYS).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ambon ditangkap dan diamankan Polsek Pelabuhan Yosudarso (KPYS).
Oknum PNS berinisial IAL (33) itu, diduga terlibat dalam jual beli surat keterangan hasil rapid antigen palsu.
Pelaku ditangkap tepat di depan Masjid Al-Fatah, Kelurahan Honipopu, Sirimau, Kota Ambon.
"Pelaku diamankan karena diduga memalsukan surat rapid antigen dan menjualnya ke korban Ramnia Latbual (18) dan Hadija (46)," ujar Kapolsek KPYS Iptu, Burhanudin Surya Muhammad melalui WhatsApp, Selasa (11/1/2022).
Pengungkapan kasus ini kata Burhanudin, berawal saat kedua korban diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Senin (10/1/2022) lalu.
Baca juga: Polisi Ambon Diminta Perbaiki Kinerja karena Makin Banyak Pihak yang Mengawasi
Baca juga: Pegawai Disdukcapil Ambon akan Dipindahkan Jika Bantu Calo
Demi memastikan keaslian surat tersebut, pihak KKP menghubungi pihak Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
"Dan dipastikan kalau surat antigen itu, palsu," kata dia.
Setelah mengetahui hal tersebut, nakes di Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Frengky Rainheart Syauta didampingi petugas KKP menjebak pelaku.
Dengan membuat janji bertemu di depan Masjid Al-Fatah Ambon.
"Saat itulah, pelaku ditangkap dan dibawa Kepolsek KPYS," jelas dia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sementara masih menjalani pemeriksaan.
"Kita masih periksa dan lagi mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka," tandasnya. (*)