Maluku Terkini
Tak Pertimbangkan Bukti Kepemilikan, Soplanit Banding Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Tawiri
Menurut Loosikoy, hakim tidak mempertimbangkan hak kepemilikan dari negeri dan uang pembebasan lahan dianggal hasil pendapatan negeri.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hakim Tipikor Ambon telah menjatuhkan 1,6 tahun penjara kepada terdakwa kasus Korupsi penyimpangan anggaran Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri, Johana Rachel Soplanit.
Dirasa tak adil, melalui Penasihat hukum Hendri Loosikoy, Soplanit mengajukan banding.
Menurut Loosikoy, hakim tidak mempertimbangkan hak kepemilikan dari negeri dan uang pembebasan lahan dianggal hasil pendapatan negeri.
"Ternyata majelis hakim tidak mempertimbangakan itu tapi menganggap itu uang negeri pendapatan hasil nergeri ini kan keliru seharusnya mempertimbangakan lebih dahulu hak kepemilikan dari negeri," kata Loosikoy kepada TribunAmbon.com, Selasa (11/1/2022).
Lanjutnya, atas hal itu kembali muncul pertanyaan apakah daftar nominatif itu bukti kepemilikan.
"Ini kan keliru," tambahnya.
Baca juga: Lempar Kaca Kantor DPRD Buru, Sekwan Polisikan Para Pendemo
Baca juga: Gol Tunggal Wailissa Bawa Siwalima FC Juara Soeratin Cup U-15 Maluku 2021
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johana soplanit dan Jerry Tuhuleruw selama 1,6 tahun penjara.
Sementara mantan raja negeri Tawiri Jacob Nicolas Tuhuleru divonis 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jounto pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jounto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)