Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Gibran dan Kaesang Dilaporkan Ubedilah Badrun atas Dugaan KKN, Ini Respons Moeldoko

Gibran Rakabuming Raka kembali menanggapi soal laporan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNAMBON.COM  - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menanggapi soal laporan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun, ke KPK.

Gibran  belum akan melaporkan balik Badrun ke pihak berwenang terkait hal tersebut.

"Ngopo melaporkan balik? (kenapa melaporkan balik)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022).

Suami Selvi Ananda ini justru menantang Ubedilah Badrun untuk membutikan dahulu kesalahannya.

Jika memang dia terbukti bersalah seperti yang dituduhkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun siap ditangkap.

"Itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," tegasnya.

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo. Buktikan dulu," sambung dia.

Alasan Gibran Dilaporkan ke KPK

Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal pada 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Tanggapan PDIP Solo

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Solo menghormati proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kadernya Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, laporan terhadap Gibran yang juga Wali Kota Solo itu tentunya akan diperiksa dan dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved