Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas akan Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3

PTM Terbatas berlaku di wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, jumlah siswa dan durasi belajar berbeda, tergantung capaian vaksinasi dan level PPKM.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunAmbon.com/Andy
MALUKU: Siswa SMK 7 Buru, Maluku mulai masuk sekolah selama PPKM level 2, Jumat (3/9/2021) pagi. 

TRIBUNAMBON.COM - Pembelajaran tatap muka  (PTM) terbatas rencananya akan dilakukan mulai Senin, 3 Januari 2022.

Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Selain itu, SKB tersebut juga menjelaskan penggunaan teknologi untuk memantau dan mengevaluasi PTM Terbatas.

Lebih lanjut, dalam SKB empat menteri mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Apa saja syarat PTM terbatas?

Menurut SKB empat Menteri, berikut ketentuannya.

1. PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan level 2

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:

- PTM Terbatas dilakukan setiap hari

- Jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas

- Durasi belajar 6 jam

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 50-80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 40-50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:

- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas

- Durasi belajar 6 jam

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 50 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari kurang dari 40 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:

- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas

- Durasi belajar 4 jam

2. PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah PPKM Level 3

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 minimal 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta minimal 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:

- PTM Terbatas dilakukan setiap hari

- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas

- Durasi belajar 4 jam

Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurang dari 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3. Satuan Pendidikan di wilayah PPKM Level 4 wajib menerapkan PJJ

Ketentuan Pelaksanaan PTM Terbatas:

1. Wajib menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;

2. Wajib menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;

3. Wajib menghindari kontak fisik;

4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan; 

6. Wajib menerapkan etika batuk dan bersin;

7. Rutin membersihkan tangan.

Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan lain di area Satuan Pendidikan saat PTM Terbatas:

1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi;

2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satgas Covid setempat;

3. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai aturan PTM Terbatas dan Protokol Kesehatan;

4. Kegiatan Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM;

5. Tempat pengantaran dan penjemputan peserta didik dilaksanakan di tempat terbuka dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

6. Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak. 

Kemudian, PTM Terbatas dapat dihentikan sementara dan kembali menerapkan PJJ selama 14 hari, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

- Terjadi klaster penularan Covid- 19 di satuan pendidikan; 

- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid- 19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih;

- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid- 19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak lima persen atau lebih.

Lebih lanjut, PTM Terbatas akan kembali diterapkan setelah 14 hari tersebut, dengan syarat:

- Penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan;

- Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid- 19 sudah tertangani.

UPDATE KASUS CORONA DI INDONESIA MINGGU (2/1/2022)

Breaking News update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Minggu (2/1/2022).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 174 penambahan dari sebelumnya 4.262.994 kasus.

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Minggu sore.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.263.168 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Kabar baiknya, ada sejumlah 190 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19

Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.114.689 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.114.499 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 1 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi144.097 orang dari yang sebelumnya sebanyak 144.096 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya

Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

Pemerintah Siapkan PCR Berteknologi Baru

Pemerintah akan siapkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berteknologi baru untuk percepat testing Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Baca juga: Tak Terpengaruh Covid, Konglomerat Ini Himpun Dana Segar dari IPO di Bursa

Sehingga, proses identifikasi Covid-19 varian Omicron dapat berjalan efektif.

Tak seperti tes genome sequencing sebelumnya, tes PCR dengan teknologi baru ini digadang-gadang bisa mendeteksi varian omicron hanya dalam jangka waktu 4 hingga 6 jam saja.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual Update Penanganan Pandemi Covid-19 melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).

"Kita akan menyebarkan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat markernya Omicron."

"Kita sudah sebarkan di seluruh pintu-pintu masuk luar negeri utama."

Baca juga: Pakar Kesehatan AS: Kasus Baru Covid-19 Perhari Akan Melonjak Jadi 500 Ribu Dalam 10 Hari

"Sehingga kita bisa lebih cepat mengidentifikasi omicron menggunakan tes PCR yang cuma 4 sampai 6 jam di bandingkan dengan teks genome sequencing yang antara 3 sampai 5 hari," jelas Menkes Budi.

Sementara itu, terkait surveilans, Menkes menyebut bahwa pemerintah akan mendatangkan 15 mesin genome baru.

Mesin ini, kata Menkes Budi nanatinya akan difungsikan di beberapa pulau di Indonesia.

Sehingga terjadi pemerataan testing Covid-19 di daerah-daerah.

Baca juga: Soal Pasien Omicron Lolos Karantina, Satgas Covid-19 Pastikan 10 Orang Kontak Erat Pasien Aman

"Mudah-mudahan di awal tahun depan, segera datang dan kita sebarkan ke seluruh Indonesia (yakni) Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua."

"Agar tas genome sequencing  ini menjadi lebih cepat dan juga jaringannya menjadi lebih kuat tidak hanya di Jawa saja," terang Menkes Budi.

(TribunAmbon.com) (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved