Nasional

Ini Isi Lengkap SE Menpan RB Dorong ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang Peran Serta Pegawai Aparatur

Editor: Adjeng Hatalea
ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.(ANTARA FOTO)
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga mengecek kesiapan pasukan pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Komponen cadangan ini dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan keberadaannya akan makin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.(ANTARA FOTO) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Surat edaran yang diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021 itu bertujuan memberikan dukungan bagi pegawai ASN untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Dikutip Kompas.com, Rabu (29/12/2021), ada lima butir ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Berikut ini isi surat edaran Nomor 27/2021 secara lengkap:

a. Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan komponen cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK, khususnya pada nilai loyal, dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

b. Mengharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

c. Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan mendapatkan:

1. Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

2. Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

d. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. PPK diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas pegawai ASN tersebut.

e. PPPK atau komite talenta agar memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.

Tjanjo meminta agar SE Nomor 27/2021 itu diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian/lembaga dalam pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan instansi pemerintah.

(Kompas.com / Tsarina Maharani / Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved