Nataru 2022

Begini Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2021

Aturan Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19, dikutip dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021:

Sumber; Mahasiswa Magang Nisa Atin Nur Oktavia
Pohon natal dari botol bir 

- menyediakan petugas untuk pengawasan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja

- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

- menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja

- melakukan perbaikan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diizinkan masuk

- mengatur arus jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

- Saya melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan waktu

- menyediakan cadangan masker medis

- larangan jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah

- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak matiarkan

- memastikan tidak ada kedatangan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah

- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved