Nataru 2022

Begini Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2021

Aturan Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19, dikutip dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021:

Sumber; Mahasiswa Magang Nisa Atin Nur Oktavia
Pohon natal dari botol bir 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut aturan dan ketentuan pelaksanaan Natal 2021.

Aturan perayaan Natal termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

SE ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021, lalu. 

Aturan ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Aturan Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19, dikutip dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021:

Perayaan Natal

1. Menerapkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah sesuai dengan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 (tiga). 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

3. Pada pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal: 

 - dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih dibuat di tengah tengah keluarga

- dilaksanakan di ruang terbuka

- jika dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja

- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang. 

Pengurus Gereja

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja kewajiban untuk: 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved