Perluasan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker Cair untuk 989 Ribu Orang

Hampir 1 juta orang telah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Editor: Fitriana Andriyani
Dok. Kredivo via Kompas.com
Hampir 1 juta orang telah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNAMBON.COM - Hampir 1 juta orang telah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sekira ada 989.000 orang di 6 provinsi yang baru, telah menerima BSU.

Kemnaker menargetkan 1,7 juta orang yang masuk dalam daftar target penerima dana perluasan BSU rampung diakhir tahun 2021 ini.

"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya di live di dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: UMKM Terus Tumbuh di Tengah Pandemi, Wahyu Soemantri Beri Apresiasi

Baca juga: Inilah Pemenang UMKM Awards Spesial HUT ke-1 TribunAmbon.com

Surya menceritakan, sebelumnya penerima BSU hanya diperuntukkan bagi 28 provinsi yang diberlakukan keadaan darurat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada bulan Juli.

Saat itu banyak pekerja yang dirumahkan maupun di PHK karena kedaruratan tersebut.

Pihaknya di Kemnaker kemudian mengajukan permohonan kepada KPC PEN dan Presiden untuk menggelontorkan kembali BSU tahap 2 tahun 2021.

"Alhamdulillah disetujui. Dan pada 28 Juli kementerian kami menerbitkan peraturan menteri tentang BSU 2021," ujarnya.

Surya mengatakan ada 2 tahapan penyaluran BSU di tahun 2021. 

Tahap pertama, sudah rampung di bulan September dan telah disalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi yang terdampak PPKM Darurat.

Baca juga: Lantik 69 Kepsek di Tingkat SD dan SMP, Syarif Hadler Berpesan agar Tidak Salah Gunakan Dana BOS

Masih ada 6 provinsi yang tidak menerima penyaluran BSU tahun 2021.

Setelah dievaluasi, di bulan September Kemnaker mengajukan perluasan.

Sebab pandemi Covid-19 ternyata tidak hanya berdampak pada pekerja di 28 provinsi saja, tapi di 6 provinsi lainnya juga terdampak.

"Akhirnya kami ajukan pada bulan September, Alhamdulillah disetujui tanggal 22 Oktober dan 28 November menteri kami menerbitkan peraturan baru terkait perluasan BSU. Jadi perluasan ini sangat baru," ujarnya.

Tersisa 1,7 triliun dana BSU yang tersisa setelah penyaluran di tahap pertama.

Dengan dilakukan perluasan ini harapannya bisa menampung 1,7 juta orang penerima yang ada di 6 provinsi ini.

"Mudah-mudahan target kami akhir tahun ini untuk perluasan BSU ini dapat menerima BSU semua," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved