Nataru

Imbau Agen BBM Tak Menimbun Jelang Nataru, Harry Far Far; Sanksinya Sangat Tegas

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far mengimbau para agen, penyalur, maupun pengecer untuk tidak menimbun Bahan Bakar Minya (BBM)

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon/ Andi Papalia
Pengendara mobil saat mengantri membeli bensin di SPBU Kebun Cengkeh, Ambon, Kamis (24/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far mengimbau para agen, penyalur, maupun pengecer untuk tidak menimbun Bahan Bakar Minya (BBM) jelang perayaan natal dan tahun baru.

Kata dia, kalau sampai ketahuan sanksinya sangat tegas.

“Saya mengimbau kepada seluruh agen, penyalur maupun pengecer untuk tidak menimbun dan memainkan harga BBM jelang nataru karena sanksinya sangat tegas,” kata Harry kepada wartawan di Baileo Belakang Soya Ambon, Kamis (16/12/2021) siang.

Meski begitu, Harry mengaku pihak pertamina memang sebelumnya sudah memastikan tak akan terjadi masalah menimbun BBM kali ini.

“Kami juga sudah sampaikan ke pertamina melalui surat resmi untuk menjaga stok dan harga BBM. Mereka juga sudah nyatakan secara resmi bahwa tidak ada terjadi kelangkaan minyak atau menimbun,” ungkapnya.

Diketahui, Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Pasal 18 ayat 2 menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan.

Selain itu, dalam ayat berikutnya yakni ayat 3 dijelaskan bahwa Badan usaha atau masyarakat melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Dimana ancamannya dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 juta.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Maluku telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk mengantisipasi pengecer BBM nakal jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Demikian disampaikan Sales Area Manager PT Pertamina Maluku, Wilson Eddi Wijaya usai rapat bersama dengan Komisi II DPRD Maluku, Kamis (9/12/2021) pagi.

“Pertamina sudah membentuk tim Satgas yang berlaku mulai hari ini sampai 15 Januari 2022,” kata Wilson.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved