CPNS 2021

Ketentuan Mengajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Berikut cara ajuhan sanggah.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2019 

TRIBUNAMBON.COM - Peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

Jadwal masa sanggah ini berlangsung tiga hari, yakni mulai 13-16 Desember 2021.

Hal itu sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Terdapat waktu tiga hari masa sanggah dan selanjutnya panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah pada 27-29 Desember 2021.

Pengumuman hasil sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Tahapan Selanjutnya

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pemberkasan untuk menjalani masa percobaan CPNS selama 1 tahun.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Inilah Sanksi yang Diberikan Jika Menyatakan Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi

Pengumuman hasil SKD dan SKB seleksi CPNS diumumkan mulai 9 Desember 2021.

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun dikemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk mengundurkan diri, apakah sanksinya?

Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi Karena Curang, BKN Sebut Masih Bisa Bertambah

Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, hingga BNN adalah contoh Intansi yang menerapkan denda. 

Baca juga: CARA CEK Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1, Login sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Apa Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021? Berikut Penjelasannya

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta. 

Baca juga: Cara Lapor Kecurangan SKB CPNS 2021, Bisa Lewat SMS, Twitter dan lapor.go.id

Baca juga: Bagaimana Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS? Ini Perhitungannya

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(TribunAmbon.com)

Berita lainnya terkait Seleksi ASN 2021

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved