Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Terkini

Amir Rumra Pastikan Bakal Rapat Bahas Nasib Pengungsi Pelauw Senin Mendatang

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra memastikan akan gelar rapat untuk membahas nasib pengungsi Pelauw, Senin (13/12/2021) mendatang.

Tayang:
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya Marasabessy
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra memastikan akan gelar rapat untuk membahas nasib pengungsi Pelauw, Senin (13/12/2021) mendatang.

Kata dia, rapat kali ini akan digelar secara lengkap dengan menghadirkan seluruh pimpinan.

Mulai dari pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, komisi, sampai dengan alat kelengkapan lain.

“Hari Senin kita ketemu lengkap pimpinan DPRD, pimpinan dari masing-masing delapan fraksi, pimpinan komisi dengan alat kelengkapan lain senin kita ketemu semuanya lengkap,” kata Amir Rumra, Jumat (10/12/2021) pagi.

Menurutnya, undangan rapat pun telah dibuat dan didistribusikan ke masing-masing calon peserta rapat.

Sehingga Senin nanti, rapat dipastikan akan berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan.

“Kita sudah buat undangan, hari Senin kita ketemu,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Pelauw, Maluku Tengah berunjuk rasa untuk menagih janji pemerintah menyelesaikan konflik, terutama polemik pengungsi yang tak kunjung selesai.

Aksi itu bermula digelar di Gong Perdamaian kemudian long march hingga ke Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Kamis (9/12/2021).

Di gedung DPRD Provinsi Maluku itu, para demonstran menyampaikan lima poin tuntutan, yakni ;

1. Meminta presiden RI dan Mendagri untuk mengintervensi penyelesaian konflik Pelauw;
2. Mendesak DPRD Maluku memanggil Bupati Malteng dan Kepala Pemerintah Negeri Pelauw yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku untuk memulangkan pengungsi sesuai UU No 24 Tahun 2007 Tentang Bencana dan UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial;
3. Mendesak DPRD Maluku Gubernur Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku dan Bupati Malteng untuk mencari solusi terkait UU No 24 Tahun 2007 Tentang Bencana dan UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial;
4. Menuntut DPRD Maluku, Gubernur Maluku, Bupati Malteng, DPRD Malteng harus proaktif dalam penyelesaian konflik sosial Pelauw, juga sebagai mediator dan fasilitator dalam mempertemukan kedua belah pihak dalam satu meja perundingan secara resmi sesuai UU yang berlaku;
5. Menuntut harus ada upaya dan solusi konkrit serta langkah konkrit dari DPRD Maluku dan Gubernur Maluku untuk memulangkan.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved