Masih Suasana Berduka, Masjid Az-Zikra Tolak Acara Reuni 212

Reuni 212 di Jakarta dan Bogor terancam tak bisa terlaksana, terbaru Yayasan Az Zikra menyatakan tidak mengizinkan masjidnya untuk digunakan reuni 212

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Massa gabungan dari Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 saat melakukan aksi di depan kantor Kedubes India di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (6/3/2020). Aksi unjuk rasa ini merupakan protes massa akan aksi kekerasan terhadap muslim di India. Massa membawa sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. 

TRIBUNAMBON.COM - Reuni 212 di Jakarta dan Bogor terancam tak bisa terlaksana, terbaru Yayasan Az Zikra menyatakan tidak mengizinkan masjidnya untuk digunakan reuni 212 karena masih dalam suasana duka. 

Berikut ini perkembangan terbaru terkait Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021.

Di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Reuni 212 disebut bakal tetap digelar.

Panitia menyebut Reuni 212 akan digelar di dua tempat, salah satunya di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor. 

Namun demikian, Yayasan Az Zikra menolak kegiatan Reuni 212 digelar di tempatnya. 

Di sisi lain, Polisi juga menyatakan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212.

Isi Surat dari Yayasan Az-Zikra 

Rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021) batal terselenggara.

Pasalnya, Az Zikra menolak untuk dijadikan tempat reuni 212.

Hal tersebut diungkapkan lewat surat balasan berisi penolakan dari Yayasan Az-zikra atas rencana digelarnya kegiatan ini di Masjid Az-zikra Sentul.

Surat ini berisi jawaban pihak Yayasan Az Zikra atas surat permohonan panitia Reuni Akbar 212 dengan No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.

Yayasan Az Zikra menolak atau tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal karena saat ini masih suasana berduka atas wafatnya Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham.

Penolakan ini dilakukan atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Hasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra lewat balasan Yayasan Az Zikran atas Surat permohonan kegiatan reuni 212.

Berikut ini isi Lengkap Surat:

Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
JI. H. Saili Ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat

Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, semoga kita selalu dalam lindungan Nya. Sholawat serta salam kita limpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya dan kepada kita semua selaku Umatnya.

Berdasarkan surat dari Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021, maka disampaikan:

“Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal”.

Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi bersama. Jazaakumullah khairan katsiran atas perhatian yang diberikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Bogor, 1 Desember 2021

Atas nama Keluarga

Yayasan Az Zikra Tolak Reuni 212 Digelar di Masjid Az Zikra

Yayasan Az Zikra disebut menolak kegiatan Reuni 212 digelar di tempatnya. 

Dikutip dari TribunBogor, hal itu diketahui dari surat balasan yang dikeluarkan oleh Yayasan Az Zikra. 

Surat tersebut menjawab surat permohonan yang dikirim oleh pihak panitia Reuni Akbar 212 dengan No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.

Dalam surat balasan itu berisi, pihak Yayasan Az Zikra menolak atau tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal lantaran masih berduka setelah meninggalnya putra kedua Almarhum KH Muhamamad Arifin.

"Sebab, saat ini masih susanan berduka atas wafatnya Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal," mengutip surat balasan yang dikirimkan Yayasan Az Zikra untuk panitia Reuni Akbar 212.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku juga sudah menerima surat dari Yayasan Az Zikra tersebut. 

"Saya mendapat surat dari pihak Azzikra bahwa pihak Azzikra tidak melaksanakan kegiatan reuni yang dimaksud," ujarnya di sela kunjungannya ke lokasi Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (1/12/2021).

Ade Yasin menjelaskan, suasana berduka menjadi salah satu faktor tidak diselenggarakannya reuni 212 yang rencananya digelar Kamis 2 Desember 2021.

"Rencana kegiatan itu dibatalkan, karena kan sedang dalam kondisi berduka," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Reuni 212

Respons Polda Metro Jaya

Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar. 

Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta. 

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.

Ridwan Kamil Sarankan Reuni 212 di Masjid Azzikra Dibatalkan

Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil berharap rencana Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor dibatalkan. 

Hal ini mengingat Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Saya sih pertama tetap menyarankan tidak dilakukan dulu karena situasi masih pandemi, kira-kira begitu," kata Emil, usai meninjau pembangunan Alun-alun Kota Bogor, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Namun, apabila kegiatan itu tetap digelar, Emil mengatakan tidak akan mempersoalkannya sepanjang digelar di ruang pribadi.

"Tapi kalau dilaksanakan di ruang pribadi itu hak pribadi ya. Baru kalau dilaksanakanya di alun-alun atau fasilitas publik kita tolak atau tidak ada rekomendasi dari kami, karena situasi masih belum aman," ungkap Emil.

Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun menyebut, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin terkait rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra. 

Harun mengatakan, kepastian itu ia sampaikan mengingat wilayah Kabupaten Bogor masih dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Daryono/Fandi Permana) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved