Polisi Bakal Terapkan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata Tanah Air Selama Libur Natal-Tahun Baru

Pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru.

TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Pengendara bermotor ditegur aparat kepolisian lalu lintas di Jl. A.Y. Patty, Senin (9/8/2021) 

TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Dedi menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.

Dijelaskannya, Operasi Lilin 2021 direncanakan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya. Mulainya sejak operasi lilin itu diterapkan," jelasnya.

Baca juga: Bulog Maluku Jamin Stok Beras Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Target Retribusi Sampah di Ambon Tahun 2022 Rp 34 Juta

Dedi juga menuturkan seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.

"Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang Peduli Lindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik. Kapasitas juga dibatasi 50 persen," tukasnya.

Polri juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved