Nataru 2022
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Bakal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru
Asntisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Keg
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Asntisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Pemerintah akan menetapkan PPKM level tiga, kenapa karena sebetulnya itu pembatasan arus masyarakat saja supaya libur natal dan tahun baru, kita berharap dia tidak berdampak pada masyarakat," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (25/11/2021) sore.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kita akan tetapkan lagi, setelah penetapan level tiga tanggal 24 desember hingga 2 Januari," lanjutnya.
Dijelaskannya, akan melakukan rapat koordinasi terkait tempat hiburan dan aturan lainnya selama PPKM Level tiga.
"Nanti kita antisipasi ditanggal itu lalu kita tetapkan tetapkan tempat hiburan atau sebagainya kita akan perhatikan lagi secara ketat," tandasnya.(*)