Ambon Hari Ini

Warga Belum Ambil Motor yang Ditilang, Ditlantas Polda Maluku: Padahal Tidak Dipungut Biaya Apapun

Hingga saat ini belum ada satupun warga Kota Ambon yang datang mengambil kendaraannya.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ode Alfin Risanto
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku meminta seluruh masyarakat di Kota Ambon segera mengambil kendaraannya yang ditahan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kompol Marianus Djati mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satupun warga Kota Ambon yang datang mengambil kendaraannya.

"Saya juga belum tahu kenapa sampai saat ini belum ada masyarakat yang datang mengambil kendaraan mereka,"ucap Djati kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat whatsaap, Senin (22/11/2021).

Padahal kata Djati, tidak ada biaya yang diminta apabila masyarakat ingin mengambil motor milik mereka.

Bagi masyarakat yang ingin mengambil motor tersebut bisa langsung datang ke kantor Ditlantas Polda Maluku dengan membawa bukti dari surat kendaraan.

"Bawa bukti surat dari kendaraan tersebut, nanti kita disini akan cocokan apabila betul langsung dibawa pulang, tanpa membayar apapun," terangnya.

Baca juga: Kata Van Der Mark Matitaputty Usai Gagal Raih Podium Tertinggi di World Superbike Mandalika

Dikatakan, masyarakat juga bisa menelpon di nomor 085243039577 atas nama Bripka Herdin untuk mengambil motor trersebut. 

Karena tak ada satupun masyarakat yang datang mengambil motornya, saat ini motor menumpuk di kantor Ditlantas Polda Maluku maupun Rupbasan Ambon.

Pasalnya, terdapat 209 unit kendaraan roda dua yang masih belum diambil pemiliknya.

Semua kendaraan itu, hasil dari penilangan yang dilakukan oleh Ditlantas dari tahun 2019 hingga 2021. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved