Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar DPRD Ambon, Mantan Sekwan Ambon Tak Hadir Pemeriksaan Saksi
Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Elkyopas Silooy (ES) tak hadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Ambon atas perkara dugaan penyelewangan anggaran Rp 5,3
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Elkyopas Silooy (ES) tak hadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Ambon atas perkara dugaan penyelewangan anggaran Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon, Senin (22/11/2021).
Pemeriksaan sebagai saksi itu lantaran Elkyopas merupakan Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon.
Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengaku tak mengetahui alasan mangkirnya mantan sekwan itu.
“Asisten 1 Kota Ambon berinisal ES yang dulu mantan Sekwan tidak hadir, dan tidak ada info ketidakhadiran,” kata Talakua kepada wartawan, Senin (22/11/2021) malam.
Lanjutnya, Kejari Ambon akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Silooy.
“Tidak disebutkan alasan tidak hadir, dan kami akan memanggil kembali,” lanjutnya.
Baca juga: Didesak PBB Bebaskan Jurnalis Pelapor Covid-19 Pertama, Begini Jawaban Keras China
Baca juga: Ini Tim Unggulan di Turnamen Futsal Kota Ambon Saat Ini
Sebelumnya, Kejari Ambon memeriksa sejumlah saksi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon.
Disebutkan, ada dana senilai Rp. 5,3 miliar yang raib entah kemana.
Kejari telah memulai penyelidikan sejak Senin (15/11/2021) lalu.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Ambon telah memeriksa Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus dan sejumlah stafnya pada Kamis (18/11/2021).
Pemeriksaan dilanjutkan pada hari berikutnya. Empat orang pejabat di Sekretariat DPRD Ambon juga dimintai keterangan, Jumat (19/11/2021). (*)