Maluku Terkini
Terbukti KDRT Istri, Umar Londjo Divonis Hanya 4 Bulan Penjara
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo dinyatakan terbukti bersalah melakukan Kekerasan dalam
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo dinyatakan terbukti bersalah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri.
Demikian dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/11/2021).
Majelis Hakim memutuskan terdakwa telah bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Umar Rully Londjo Terbukti bersalah yang mengakibatkan rasa takut dan hilangnya rasa percaya diri terhadap korban sebagaimana dalama dakwaan alternatif kedua," kata Majelis Hakim di PN Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa siang.
Akibatnya, terdakwa Umar harus menjalani empat bulan di penjara.
"Memutuskan terdakwa Umar harus divonis empat bulan penjara," kata Hakim.
Atas putusan itu, Jaksa dan Pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Umar Rully Londjo dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga menyatakan terdakwa Umar Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 7 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan fisik dialami korban sejak awal pernikahan di tahun 2000.
Puncak kekerasan yang diberikan terdakwa terjadi pada 25 Maret 2020 lalu di rumah mereka, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon lalu.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga sering di kirimkan pesan makian kepada sang istri.
Akibat kekerasan yang ia terima, korban didiagnosis gangguan jiwa sedang oleh psikiater.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/16112021-umar-rully-londjo.jpg)