Nasional

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud November Cair, Ini Cara Mengeceknya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet bagi p

Editor: Adjeng Hatalea
kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet bagi pelaku dunia pendidikan, seperti siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk menunjang proses belajar-mengajar yang di masa pandemi Covid--19 ini masih banyak dijalankan secara daring atau menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemendikbudristek telah beberapa kali menyalurkan bantuan kuota internet selama pandemi berlangsung di Indonesia, yakni sejak awal 2020.

Sekarang, Kemendikbudristek juga kembali menyalurkan bantuan kuota yang sama untuk periode September-November 2021.

Penerima bantuan kuota internet Kemendikbud

Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan data kuota internet dari Kemendikbudristekdikti berdasarkan paparan di Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 September-November 2021:

Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar juga menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Mahasiswa:

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
  • menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen:

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Besaran bantuan kuota internet Kemendikbud

Mengutip informasi di laman Kuota Belajar Kemdikbud, besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda pada setiap kelompok penerima.

  • Peserta didik tingkat PAUD: 7GB/bulan Peserta didik tingkat pendidikan dasar dan menengah:10GB/bulan
  • Pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar juga menengah: 12GB/bulan
  • Dosen dan mahasiswa: 15GB/bulan

Bantuan ini akan diberikan setiap bulannya di antara tanggal 11-15.

Sedangkan kuota memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak disalurkan.

Pengecualian akses kuota internet Kemendikbud 

Paket tersebut dapat digunakan untuk mengakses semua jaringan, namun ada sejumlah laman yang dikecualikan:

Jaringan sosial:

Badoo

Bigolive

Facebook

Instagram

Periscope

Pinterest

Snackvideo

Snapchat

Tinder

Tumblr

Twitter

Vive

Vkontakte

YY

Permainan:

8 Ball Pool

Candy Crush

Clash of Clans

Clash of Kings

Clash Royale

Crisis Action

Fifa Mobile Football Garena

Garena AOV

Garena Free Fire

Growtopia

Lineage Revolution

Lords Mobile : Battle of the Empires

Mobile Legends

PUBG

Roblox

Steam

Aplikasi video:

Dailymotion

JWPlayer

Likee

Netflix

QQVideo

Tiktok

TVUNetworks

Viu

Daftar-daftar tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Bantuan bisa diterima oleh segala jenis kartu perdana, baik prabayar maupun pasca-bayar.

Cara cek bantuan kuota internet Kemendikbud

Bantuan kuota internet Kemendikbud akan dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan oleh pimpinan satuan pendidikan. Cara cek bantuan kuota dilakukan sesuai dengan provider masing-masing, sebagai berikut:

1. Telkomsel

Pengecekan kuota bantuan dapat dilakukan melalui SMS dari Telkomsel, menghubugi *888#, atau lewat aplikasi MyTelkomsel.

2. Indosat

Penerima dapat mengeceknya melalui aplikasi myIM3 atau menghubungi nomor USSD *123*075#, dan pilih nomor satu.

3. Tri

Pengecekan kuota bantuan Kemendikbud untuk provider Tri dapat dengan menghubungi nomor USSD *123*10*3# atau melalui aplikasi Bima+.

4. XL dan Axis

Penerima bantuan yang menggunakan provider XL dan Axis dapat menghubungi nomor *123#, lalu pilih info, atau lewat aplikasi myXL dan AxisNet.

(Kompas.com / Luthfia Ayu Azanella / Sari Hardiyanto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved