Kasus Anak Nia Daniaty
Fakta Kasus Olivia Nathania, Kini jadi Tersangka, Cium Kaki Nia Daniaty sebelum Ditahan
Penyanyi senior Nia Daniaty ceritakan momen haru sebelum putrinya, Olivia Nathania ditahan buntut kasus penipuan dengan modus seleksi CPNS.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Putri Nia Daniaty, Oliva Nathania atau Oi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan modus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kini, Olivia Nathania telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Larissa Chou Bongkar Chat Hinaan dari Henny Rahman: Iya yang Lebih Cantik
Baca juga: Salah Jadwal, Baim Wong Telat Datang ke Nikahan Ria Ricis, Sampai Lokasi Dekorasi Sudah Dibongkar
Sebagai orang tua, Nia Daniaty mengaku itu adalah momen yang membuat hatinya hancur.
Mantan istri Farhat Abbas ini menceritakan sebelum berangkat ke Polda Metro Jaya hari itu, Olivia sempat meminta maaf dan mencuci kakinya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT, Sabtu (13/11/2021).
Bahkan, Nia berujar bahwa sang anak sempat meminum air basuhan kakinya.

"Saat anak saya sebelum berangkat mencium kaki saya, mencuci kaki saya, meminum air cuci kaki."
"Saya juga heran, 'Oi mau minta maaf aja sama mama' katanya," ungkap Nia Daniaty.
Mengiringi penahanan Olivia Nathania, pelantun Gelas-Gelas Kaca ini pun menitipkan sebuah pesan.
Nia menegaskan, apapun keadaannya dan bagaimanapun situasinya, ia akan selalu berada di belakang Olivia.
"Siapapun Oi, mama tetap sayang sama Oi, mama nggak akan berubah apapun itu. Mama selalu mendoakan Oi," tuturnya.
Baca juga: Teuku Ryan Ngaku Ingin Punya 3 Anak, Ria Ricis: Saya Terserah Bapaknya Aja
Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Penipuan CPNS, Kini Berbaju Tahanan, Nia Daniaty Ucap Pesan Pada Putrinya
Olivia Nathania Benarkan Pakai ATM Suami untuk Transaksi dalam Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania memastikan suaminya, Rafly N Tilaar tidak tahu menahu mengenai persoalan yang tengah dihadapi.
Namun, Olivia membenarkan bahwa ia menggunakan rekening dan ATM sang suami untuk menampung dana para rekrutmen CPNS.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (12/10//2021).
Sehingga setiap transaksi di dalamnya bukan dilakukan oleh Rafly.
"Kalau itu memang saya benarkan bahwa saya megang ATM suami saya," kata Olivia Nathania.
Kendati demikian, Olivia mengklaim hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.
Ia mengaku tak pernah berdiskusi dengan Rafly selama menikah secara terbuka.

"Memang betul suami saya tidak tahu apa-apa," jelasnya.
Alasannya adalah sejak awal menikah, keduanya langsung berpisah.
Sebab, Rafly saat itu masih dalam masa pendidikan.
"Bukan karena tidak keterbukaan tapi statusnya ketika saya pacaran sama Rafly, dia saat itu masih pendidikan," ujar Olivia.
"Dan ketika hari ini saya menikah, besoknya dia langsung berangkat dinas," sambungnya.
Nama Olivia Nathania belakangan memang ramai menjadi perbincangan.
Olivia Nathania dan suaminya diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat dengan modus seleksi CPNS.
Korban disebut mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Adik Bibi Ardiansyah Bersyukur: Udah Jelas Siapa yang Salah di Sini
Baca juga: Adik Ipar Vanessa Angel Ungkap Tubagus Joddy Tak Mau Angkat Telepon Darinya Pasca Kecelakaan Terjadi
Olivia Nathania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Ini Kata Polisi Soal Nasib Suaminya
Polisi telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berproses di Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka terhadap Olivia ini menjadi babak baru pengusutan praktik percaloan CPNS yang diduga memakan korban hingga 225 orang.
Meski Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka, suaminya Rafly N Tilaar yang juga menjadi terlapor masih berstatus terlapor.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara Olivia terbukti melakukan dugaan pidana penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
"Sementara Olivia Nathania yang jadi tersangka tunggal. Penyidikan juga masih berlangsung apakah ada tersangka tambahan atau tidak," kata Jerry saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Pasal ini sesuai dengan penjeratan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terkait Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Disebut Raup Untung Rp 9,7 Miliar, Kuasa Hukumnya Bantah
"Hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," ujar dia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jerry belum bisa memastikan apakah Olivia Nathania akan ditahan usai hasil pemeriksaan hari ini.
"Kalau ditahan atau tidak lihat nanti hasil penyidikan. Apakah dari hasil pemeriksaan ini ada perkembangan, kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan itu ranah penyidik," imbuhnya.
Berita lain terkait anak Nia Daniaty
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fandi Permana)