Rabu, 29 April 2026

Jadwal Kapal Perintis

Jadwal Kapal Perintis di Maluku Jumat, 12 November 2021

TribunAmbon.com akan mencoba menginformasikan jadwal dan rute perjalanan sejumlah kapal perintis di Maluku, Jumat (12/11/2021) beserta persyaratan yan

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Muh Ridwan Tuasamu
Kapal Sabuk Nusantara 103 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapal Sabuk Nusantara merupakan jenis kapal perintis atau kapal penghubung pulau-pulau terluar di Indonesia khususnya Maluku.

TribunAmbon.com akan mencoba menginformasikan jadwal dan rute perjalanan sejumlah kapal perintis di Maluku, Jumat (12/11/2021) beserta persyaratan yang dibutuhkan.

Mengawali akhir pekan ini, KM Sabuk Nusantara 71 akan berangkat dari pelabuhan Nila, Maluku Tengah.

Sabuk 71 akan berangkat menuju pulau Teon pada pukul 16.00 WIT sore nanti.

Kapal tersebut akan membawa sejumlah penumpang dan direncanakan tiba di pulau Teon pada pukul 19.00 WIT malam.

Selanjutnya, KM Sabuk 71 akan kembali berangkat satu jam kemudian menuju salah satu pulau di Maluku Barat Daya (MBD) yakni Bebar pukul 20.00 WIT.

Selain itu, ada pula KM Sabuk 106 yang dijadwalkan berangkat dari Kota Tual, Maluku Tenggara menuju pulau Timor pada pukul 21.00 WIT.

Pulau Timor berada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sehingga akan memakan waktu yang cukup lama.

Kapal tersebut direncanakan tiba di Tior pada pukul 07.00 WIT keesokan harinya.

Adapun himbauan Pelni untuk calon penumpang agar membeli tiket paling lambat 30 menit sebelum waktu keberangkatan.

Ditengah pandemi saat ini, kapal perintis yang berlabuh di perairan Maluku hanya menampung 250 hingga 300 penumpang saja.

Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf mengatakan, perjalanan menggunakan kapal perintis wajib melampirkan surat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Bisa juga melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam namun hanya bagi yang sudah melakukan 2 kali vaksinasi.

"Penumpang Wajib vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes antigen atau PCR," kata Assagaf.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved