Ambon Terkini
Tidak Patuh Wajib Pajak Daerah, 2 Lokasi Usaha di Ambon Ditegur KPK
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berikan sanksi berupa teguran kepada Swiss-Belhotel dan Cafe Pelangi, karena tidak patuh terhadap kewajiban membayar pa
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berikan sanksi berupa teguran kepada Swiss-Belhotel dan Cafe Pelangi, karena tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak daerah.
"Saat di temukan kami langsung mengambil langkah teguran dengan cara memasang stiker, yang menandakan bahwa Hotel Swiss Bell tidak patuh terhadap wajib pajak daerah,” kata Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Roro Wide Sulistiawaty kepada Awak Media, Rabu (10/11/2021).
Dia mnyebutkan, pihak Swiss-Belhotel Ambon diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki Information Technology (IT), sekaligus memindahkan data pajak selama seminggu ke sistem yang awalnya tidak diaktifkan itu.
“Waktunya tiga hari. Ketika mereka sudah perbaiki semuanya, dan dilaporkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, maka stiker itu bisa dilepas,” tegasmya.
Tidak hanya Swiss-Belhotel Ambon, Roro mengaku saat tinjau lapangan, pihaknya juga menemukan kejanggalan pada sistem transaksi pajak online di Cafe Pelangi.
Cafe Pelangi, jelas Roro, terindikasi tidak melaporkan pajak ke daerah melalui sistem dimaksud, sesuai dengan pemasukan yang semestinya.
Pemilik Cafe, lanjut dia, memang memasukan ke sistem tersebut, tapi tidak semuanya.
Pihaknya menginteruksikan agar segera menghitung ulang, apakah ada kekurangan bayar pajak atau tidak kepada daerah.
“Penghitungan semua nota yang tidak di-input itu, akan dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon. Semua nota juga sudah disita sementara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini ada 76 titik wajib pajak di Kota Ambon, mulai dari cafe, restoran, hotel, hingga parkiran sudah harus melakukan transaksi wajib pajak secara online.
78 titik wajib pajak yang menggunakan transaksi secara online itu, alatnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota, bekerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara, dan KPK sejak 2020.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/11112021-kpk.jpg)